1.293 Personel Gabungan Disiagakan Amankan Demo Buruh di Patung Kuda Hari Ini
Adapun personel gabungan yang dikerahkan itu terdiri dari unsur Polri, TNI hingga Pemerintah Provinsi Jakarta
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyiapkan skema pengamanan soal adanya rencana demo buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Selasa (20/8/2024).
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut akan ada ribuan personel gabungan yang disiagakan untuk pengamanan.
"Dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa dari beberapa elemen di Patung Kuda dan Kemenkeu kami melibatkan 1.293 personel," kata Susatyo kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Adapun personel gabungan yang dikerahkan itu terdiri dari unsur Polri, TNI hingga Pemerintah Provinsi Jakarta.
Selain itu, Susatyo mengatakan pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi aksi.
Baca juga: 6 Pernyataan Sikap ARI-BP saat Gelar Demo di Patung Kuda Tolak Israel Ikut Olimpiade Paris 2024
Namun demikian, rekayasa lalu lintas bersifat situasional tergantung kondisi di lapangan.
Lebih lanjut, Dia mengimbau kepada massa untuk melakukan aksi unjuk rasa sesuai aturan yang ada.
"Seluruh personel yang terlibat Pengamanan untuk selalu bertindak persuasif, tidak terprovokasi, mengedepankan negoisasi, pelayanan serta humanis," jelasnya.
Untuk informasi, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh akan mengadakan aksi serempak di seluruh Indonesia pada hari ini.
Aksi akan dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dengan titik kumpul di Patung Kuda depan Indosat.
"Jumlah massa aksi diperkirakan lebih dari dua ratus orang," ujar Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal.
Menurut Said Iqbal, ada tiga isu yang diangkat dalam aksi ini. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, terkait dengan UU Pilkada.
Disampaikan Said Iqbal, setidaknyaa da Sembilan alasan buruh melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
1. Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.
2. Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Ini sama saja menempatkan negara sebagai agen outsourcing.
3. Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, hal ini mengancam stabilitas kerja.
4. Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.
5. PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.
6. Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.
7. Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.
8. Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.
9. Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.
Buruh meminta MK mengabulkan permohonan judicial review yang diajukan buruh.
“Bilamana tidak akan melakukan mogok nasional akan diikuti 5 juta buruh di seluruh Indonesia. Buruh keluar dari pabrik tidak melakukan produksi,” ungkap Said Iqbal.