Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cerita Blak-blakan Jessica Kumala Wongso Soal Isu Bully di Lapas, Aktivitas hingga Rasa Rindu

Kegiatan yang dilakukan Jessica di dalam lapas, cukup bervariasi, mulai membantu mendesain banner hingga menjadi guru

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Cerita Blak-blakan Jessica Kumala Wongso Soal Isu Bully di Lapas, Aktivitas hingga Rasa Rindu
kolase Tribunnews.com/ist
Kolase Foto-foto Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat pada Minggu (18/8/2024) keluar dari Lapas dengan tersenyum. 

Otto menyebut pihaknya tidak pernah mengajukan upaya PB bagi kliennya.

"Terus terang saja, kita juga enggak tahu kepastian (PB Jessica).

Tapi kita enggak pernah melakukan hal-hal atau upaya-upaya untuk dibebaskan itu," kata Otto.

Baca juga: Pernah Dicap Pembunuh Berdarah Dingin oleh Orang-orang, Jessica Wongso: Mereka Tidak Kenal Saya




Otto sendiri baru mengetahui alasan pembebasan bersyarat bagi kliennya setelah berdiskusi dengan pihak Lapas Pondok Bambu.

Dia bilang, pihaknya sempat mendengar kabar mengenai dibebaskannya Jessica. 

Tapi, belum ada keputusan resmi, sehingga pihaknya tidak dapat memastikan hal tersebut.

Pihak kuasa hukum Jessica bahkan baru diberitahu pembebasan bersyarat kliennya itu pada Sabtu (17/8/2024) malam.

BERITA TERKAIT

Diketahui, Jessica Kumala Wongso telah menjalani vonis penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dengan menggunakan kopi sianida.

Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pembunuhan berencana 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso keluar usai mengurus adminstrasi wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat terhitung mulai Minggu, 18 Agustus 2024. TR8BUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Majelis hakim menyebut Jessica terbukti bersalah atas pembunuhan berencana yang dia lakukan terhadap sahabatnya tersebut.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan melaporkan dirinya kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan terus menjalani pembinaan hingga 27 Maret 2032.

Kini, setelah bebas bersyarat, Jessica berencana mengajukan PK ke Mahkamah Agung.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 8 Tahun Dipenjara, Momen Jessica Kumala Wongso Pegang HP Pertama Kalinya, Akui Bingung : Gimana Cara

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas