Motif Pria Aniaya Pacarnya di Lift Hotel Kawasan Cengkareng, Korban Dicekik hingga Dibanting
Beredar video penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap pacarnya di sebuah lift hotel di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka penganiayaan di dalam lift hotel ditangkap Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (20/8/2024).
Tersangka bernama Muhammad Bintang (20) menganiaya pacarnya, Alya (20) pada Selasa (11/8/2024) dan rekaman CCTV aksi penganiayaan viral di media sosial.
Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, mengatakan penganiayaan terjadi saat korban menemani tersangka menghadiri acara wisuda adiknya.
Awalnya, korban ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Namun, tersangka tak menunjukkan itikad baik dan melakukan pengancaman.
"Ternyata selang beberapa lama tidak ada niat baik dari pihak pelaku dan tidak ada upaya untuk dari pelaku untuk memperbaiki terkait dengan perilakunya, sehingga kemudian korban meminta agar peritistiwa ini segera ditindaklanjuti," ucapnya, Rabu (21/8/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Sementara itu, Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, menjelaskan penganiayaan terjadi lantaran tersangka tak diajak berfoto.
"Korban spontan melakukan foto-foto yang membuat tersangka merasa tersinggung, terjadi perdebatan kemudian korban berusaha menenangkan tersangka, hingga akhirnya keluar kata-kata kasar dari tersangka ke korban," bebernya.
Emosi tersangka semakin memuncak setelah mengetahui korban tak pernah mengunggah foto kebersamaan mereka di media sosial.
Korban yang merasa tak nyaman memilih pulang, namun tersangka mengejarnya.
Di dalam lift, korban dicekik, dipukul hingga dibanting.
Baca juga: Detik-detik Oknum TNI Aniaya Polisi di Batam, Pelaku Ajak 3 Pria Berpakaian Sipil
Akibat aksi penganiayaan ini, korban mengalami lebam di tubuhnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
"Dikarenakan ketentuan KUHAP pasal 21, meskipun ancaman bukan di atas 5 tahun, tetap dapat kami lakukan penahanan dengan kewenangan subjektif dari penyidik," jelasnya.