Tanggapan KAI Commuter Soal Video Seorang Pria Tabrakkan Diri ke KRL yang Melintas di Lenteng Agung
Pria itu menabrakkan dirinya saat Commuter Line No. 1335 melintas dekat stasiun Universitas Pancasila Lenteng Agung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jakarta Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manager Public Relation KAI Commuter, Leza Arlan angkat bicara soal viralnya sebuah video seorang pria hendak melakukan percobaan bunuh diri di jalur kereta relasi Bogor - Jakarta Kota di dekat Stasiun Universitas Pancasila, Lenteng Agung, Sabtu (24/8/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Pria itu sengaja menabrakkan dirinya saat Commuter Line No. 1335 melintas dari arah Gang Buku Dikrama ke Gang Durian KM 24+700 antara Jalur Stasiun Universitas Pancasila, Lenteng Agung.
Leza Arlan mengatakan, masinis kereta saat melihat seorang pria mendekat ke jalur sudah membunyikan semboyan 35 atau klakson kereta untuk memberikan peringatan kepada penyebrang tersebut bahwa Commuter Line akan melintas.
"Sesuai SOP Masinis sudah membunyikan tanda peringatan yaitu Semboyan 35 untuk memberi tanda bahwa kereta akan melintas namun orang tersebut tetap menyeberang dan menemper kereta," ujar Manager Public Relation KAI Commuter, Leza Arlan seperti dikutip dari Tribun Jakarta, Senin (26/8/2024).
Baca juga: Kasus Jurnalis Wanita Diduga Dilecehkan Pria Paruh Baya di KRL, Begini Endingnya
Usai menerima laporan, petugas pengamanan Stasiun Universitas Pancasila segera menuju lokasi untuk mengamankan lokasi kejadian dan menghubungi dan berkoordinasi dengan Polsek Jagakarsa dan pihak terkait.
Korban yang mengalami luka cukup parah di lengan tangan segera dilarikan ke RSUD Fatmawati untuk dilakukan pertolongan lebih lanjut.
Menyingkapi masih ditemuinya adanya masyarakat yang melakukan aktifitas di sekitar jalur rel, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan operasional KA.
Menurut Pasal 181 ayat 1 UU No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api.
“Pelanggaran atas aturan ini akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah),” tutup Leza.
Disclaimer
Berita di atas tidak bertujuan menginspirasi siapapun melakukan tindakan serupa.
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
Anda tidak sendiri. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul KRONOLOGI Pria Nekat Akhiri Hidup Saat KRL Melintas di Kawasan Universitas Pancasila