Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Pegawai Ditjen Pajak KDRT Istri di Bekasi, Motif Tak Terima Adik Dituding Ambil Uang

Fakta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada istrinya di Bekasi, Jabar.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 5 Fakta Pegawai Ditjen Pajak KDRT Istri di Bekasi, Motif Tak Terima Adik Dituding Ambil Uang
Tribunnews.com/Reynas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Indradi menyampaikan update kasus KDRT oleh oknum pegawai Ditjen Pajak di Bekasi, Kamis (29/8/2024). Berikut fakta-fakta kasus KDRT oleh oknum pegawai Ditjen Pajak di Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada istrinya di Bekasi.

Pegawai Ditjen Pajak berinisial FAF tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT.

Terbaru, motif FAF melakukan KDRT ke istrinya, MAT, terungkap.

Rupanya, FAF tak terima adiknya dituding mengambil uang sewa rumah hingga ia melakukan tindak KDRT.

Fakta-fakta Pegawai Ditjen Pajak KDRT Istri

1. Motif Terungkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membeberkan FAF mulanya terlibat cekcok mulut dengan sang istri.

Awalnya, korban menyebut, adik FAF mengambil uang yang rencananya digunakan untuk keperluan rumah tangga.

Berita Rekomendasi

Namun, uang tersebut, digunakan untuk membayar sewa rumah oleh adik FAF.

Puncaknya, saat itu, terlapor tidak terima terhadap korban.

"Korban menyatakan bahwa adik terlapor mengambil uang sewa rumah, yang mana uang itu peruntukkannya menurut korban itu untuk kepentingan keluarga korban dan pelapor," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8/2024), dilansir TribunJakarta.com.

Baca juga: Polisi Tahan Oknum Pegawai Ditjen Pajak Pelaku KDRT Terhadap Istri di Bekasi

Lantas, pelaku tak terima dengan perkataan MAT, ia menganiaya korban hingga mengalami luka lebam.

"Karena tak diterima akhirnya dilakukan kekerasan fisik, cekcok mulu, terlapor kesal akhirnya terlapor melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan luka kepala kaki lengan lebam," kata Ade Ary.


2. Tersangka Ditetapkan sebagai Tersangka dan Sudah Ditahan

Akibat perbuatannya, saat ini FAF telah ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas