5 Fakta Pegawai Ditjen Pajak KDRT Istri di Bekasi, Motif Tak Terima Adik Dituding Ambil Uang
Fakta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kepada istrinya di Bekasi, Jabar.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
FAF juga sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan, dalam waktu dekat berkas akan dikirim ke Kejaksaan."
"Ancamannya kekerasan fisik ancaman maksimalnya 5 tahun, kekerasan psikis ancaman pidana maksimalnya 3 tahun," kata Ade Ary.
3. Korban Alami Sres Berat
Dikutip dari Kompas.com, MAT, korban KDRT oleh suaminya, menderita stres berat karena penganiayaan yang dialaminya sejak 2021.
Hal itu, diketahui dari hasil visum psikiatrikum yang menunjukkan MAT mengalami stres.
"KDRT yang dialaminya menyebabkan tekanan pikiran yang mengakibatkan korban stres,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, Rabu (28/8/2024).
4. KDRT Sudah sejak 2021
Dalam kesempatan berbeda, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, FAF telah menganiaya MAT sejak 2021.
Hal itu, disampaikan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (26/8/2024).
“KDRT fisik berlangsung sejak tahun 2021 hingga Maret 2023, sedangkan KDRT psikis terjadi sejak Oktober 2023 hingga saat ini,” kata Ade.
Baca juga: Adik Oknum Pegawai Pajak Ambil Uang Sewa Rumah Jadi Pemicu KDRT di Bekasi
5. Respons DJP
Terkait kasus KDRT terhadap istri pegawai Ditjen Pajak itu, turut direspons Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti.
Dwi Astuti menyampaikan, kasus ini adalah masalah rumah tangga yang sedang ditangani oleh penegak hukum.