Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap, Sepasang Kekasih di Pegadungan Kalideres Terancam Dibui 10 Tahun
Namun RR diketahui sudah memiliki istri, meski tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kos
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Kalideres Jakarta Barat berhasil mengamankan pasangan kekasih berinisial DKZ (23) dan RR (28) di Perumahan Permata Taman Palem RT 03/03, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.
Kedua pelaku itu ditangkap setelah diduga melakukan aborsi janin hasil hubungan gelap yang telah berusia 8 bulan.
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana mengatakan DKZ dan RR sudah berpacaran sejak Maret 2023.
"Namun RR diketahui sudah memiliki istri, meski tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kost," ucap Abdul Jana, Jumat (30/8/2024).
Dari hasil hubungan gelap tersebut, DKZ hamil pada Januari 2024.
Baca juga: Tagih Utang di Kalideres Jakarta Barat, Seorang Debt Collector Dikeroyok Sekelompok Orang
Mengetahui kehamilan itu, kedua tersangka sepakat untuk menggugurkan janin karena kehamilan tersebut tak diinginkan.
Selama beberapa bulan, mereka mencari cara untuk menggugurkan kandungan.
Akhirnya, pada usia kandungan 8 bulan, DKZ memperoleh obat aborsi yang dibeli secara online dengan seharga Rp 1 juta.
Pada tanggal 13 Agustus 2024, DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut.
Kemudian usai meminum 18 butir obat penggugur kandungan pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB, DKZ merasakan kontraksi hebat lalu segera masuk ke kamar mandi di kost mereka.
RR berada di luar kamar mandi mengawasi dan membantu proses aborsi.
Setelah beberapa saat, janin keluar dari kandungan dalam kondisi meninggal dunia.
Tragisnya, tersangka RR membantu merekam proses tersebut dan mempersiapkan alat-alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi.
Kompol Abdul Jana menuturkan janin dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pegedangan, Kabupaten Tangerang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara.