Wanita Kalideres yang Gugurkan Janin Berusia 8 Bulan dengan Mengonsumsi Obat Aborsi Ditahan
Adapun DKZ mulai mengkonsumsi obat-obatan tersebut sejak 13 Agustus 2024 lalu dengan total sebanyak 18 butir
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepasang kekasih di Kalideres, Jakarta Barat yakni RR (28) dan DKZ (23) ditangkap polisi usai tega melalukan aborsi janin berusia 8 bulan dari hasil hubungan gelap.
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan, keduanya ditangkap di sebuah perumahan wilayah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
"Kedua pelaku ditangkap setelah diduga melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap mereka yang telah berusia 8 bulan," kata Jana kepada wartawan Jum'at (30/8/2024).
Jana menjelaskan, RR yang diketahui telah memiliki seorang istri namun di lain sisi juga menjalin hubungan dengan DKZ sejak Maret 2023 lalu.
Keduanya tinggal bersama di sebuah indekos.
Akibatnya hubungan tersebut DKZ pun pada akhirnya mengandung pada Januari 2024 lalu.
Mengetahui telah hamil, kedua pelaku itu pun bersepakat untuk menggugurkan janin yang telah dikandung tersebut.
"Setelah beberapa bulan mencari cara untuk menggugurkan kandungan, akhirnya pada usia 8 bulan DKZ memperoleh obat aborsi yang dibeli secara online dengan harga Rp 1 juta," jelasnya.
Adapun DKZ mulai mengkonsumsi obat-obatan tersebut sejak 13 Agustus 2024 lalu dengan total sebanyak 18 butir.
Setelah meminum belasan butir obat penggugur kandungan kemudian pada Rabu 14 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, DKZ mengalami kontrasi hebat.
Ia memutuskan mengugurkannya di dalam kamar mandi.
"RR yang berada di luar kamar mandi turut mengawasi dan membantu.
Setelah beberapa saat janin keluar dari kandungan dalam kondisi meninggal dunia," ucap Jana.
Akan tetapi yang lebih tragis, pada saat itu RR diketahui juga merekam kejadian tersebut dan mempersiapkan sejumlah alat seperti gunting untuk memotong tali pusar dan kain kafan untuk membungkus janin tersebut.
"Janin kemudian dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pegadangan, Kabupaten Tangerang," kata dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka pun dijelaskan Jana dijerat dengan berbagai pasal termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP dengan ancaman tambahan hukuman hingga 5 tahun penjara," katanya.