Polisi Ungkap Kasus Pemalsu Sertifikat Tanah di Bogor, Korban Rugi Ratusan Juta
Sertifikat tersebut diduga palsu dan tanah tersebut saat ini masih dikuasi oleh pemilik
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tipu gelap dengan modus menjual sebidang tanah yang terletak di Jalan Kp. Berkat, RT. 001, RW. 001, Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang Kabupaten Bogor.
Korban JJ mulanya ditawari saksi SH sebidang tanah seluas 11.058 m2.
“Saat itu tanah tersebut diakui milik Ihwan Subandi (pelaku), kemudian korban tertarik untuk membelinya dengan kesepakatan harga sebesar Rp4,4 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (2/9/2024).
Korban lalu memberikan uang muka senili Rp565 juta sebagai bukti tanda keseriusan.
Baca juga: Angela Lee Diduga Lakukan Penggelapan, Korban Jelaskan Kronologis, Cicilan Macet hingga Rugi Rp3,2 M
Sisanya akan dilunasi setelah sertifikat tanah tersebut selesai.
“Kemudian dibuatkan akta PPJB Nomor : 11 tanggal 16 November 2022 yang dibuatkan oleh Aden Dahri, SH, MKN selaku Notaris Kabupaten Bogor,” kata Ade Ary.
Namun setelah berjalan satu tahun sampi saat ini ternyata sertifikat tanah yang dijanjikan pelaku tidak kunjung selesai sehingga korban melalaui kuasa hukumnya melakukan pengecekan terkait PPJB yang telah dibuat sebelumnya.
Dan hasilnya PPJB No. 11 tanggal 16 November 2022 tidak terdaftar dan bukan produk dari kantor notaris Aden Dahri, SH.MKN.
Sertifikat tersebut diduga palsu dan tanah tersebut saat ini masih dikuasi oleh pemilik.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebeasar Rp. 565.000.000.
Polsi menyebut pelaku masih dalam proses penyelidikann, kasus ini ditangani Polres Metro Depok.