Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Hipnotis Incar Korban Lansia di Berbagai TKP, Kenali Modusnya

Polisi mengungkap kasus sindikat hipnotis atau gendam yang mengincar korban lanjut usia (lansia) untuk dikuras uang hingga barang berharga targetnya.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
zoom-in Sindikat Hipnotis Incar Korban Lansia di Berbagai TKP, Kenali Modusnya
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Komplotan penipu beraksi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka adalah AS alias Duren alias Budi Gunawan (48), SA alias Dewi alias Lina (57), RSKT alias Profesor alias Koko (60), dan A alias Jojon (46). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap kasus sindikat hipnotis atau gendam yang mengincar korban lanjut usia (lansia) untuk dikuras uang hingga barang berharga targetnya.

Seorang wanita lansia berinisial LYS (79) menjadi satu di antara korban sindikat hipnotis tersebut.




Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom mengatakan empat orang terkait aksi hipnotis ini telah dicokok.

Baca juga: Viral Pejalan Kaki Dijambret saat Menyeberang Jalan Dekat Mapolsek Kelapa Gading, Polisi Buru Pelaku

Pelaku antara lain satu orang wanita dan tiga orang laki yakni AS alias Duren, SA alias Dewi alias Lina, RSKT alias Profesor alias Koko, dan A alias Jojon.

“Tersangka yang berjumlah empat orang dengan menggunakan satu unit mobil dengan plat nomor polisi palsu mencari korban, kemudian tersangka yang berpura-pura sebagai orang asing menemui korban dan mengaku sebagai pengusaha dari Singapura yang akan menyumbangkan uang dolarnya ke Yayasan,” kata Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi Maulana Mukarom, Selasa (3/9/2024).

Kemudian tersangka perempuan berpura-pura mengetahui alamat Yayasan tersebut dan mengajak korban untuk membantunya.

BERITA TERKAIT

Pelaku meminta dolar harus ditukar ke rupiah lalu dijalan bertemu dengan tersangka lainnya yang mengaku sebagai pegawai Bank mengecek keaslian uang dolar tersebut dan menjelaskan nilai tukar ke rupiah per dollar adalah Rp.12.000 didepan korban.

Selanjutnya, tersangka perempuan menukar uang rupiahnya dengan dolar tersebut sehingga korban percaya dan diantar mengambil uang dan emasnya kemudian ditukar dengan dolar tersebut yang ternyata bukan dolar singapur tapi uang negara lain yang nilai tukarnya kecil.

Polisi menyebut bahwa pelaku sudah dua kali beraksi di kawasan Kelapa Gading.

Aksi pertama didekat Bank BRI, Kelapa Gading, menipu dengan membuat korbannya kehilangan Rp25 juta dan satu kalung emas pada 16 Agustus lalu.

Baca juga: Gadis asal Subang Dibawa Kabur ke Brebes, Diduga Korban Hipnotis, Dedi Mulyadi Lapor Polisi

“Setelah dilakukan identifikasi ternyata pelaku adalah tindak pidana Penipuan dengan Modus Hipnotis atau tukar dolar yang terjadi di Bank Mandiri KCP Mall Kelapa Gading 3,” ujarnya.

Saat beraksi di Bank Mandiri KCP Mall Kelapa Gading, terjadi 14 Juni 2024, para pelaku mengambil uang tunai Rp9 juta dan dua buah gelang serta satu buah cincin emas seberat 11 gram milik korban. 

Aksi mereka terhenti saat beraksi di depan Bank BNI, Kwitang Raya, Senen, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2024.

“Menindaklanjuti informasi tersebut yang kemudian berhasil mengamankan satu orang perempuan dan tiga orang laki-laki berikut barang buktinya,” ujar Kompol Maulana.

Atas perbuatannya, keeempt pelaku ditetapkan tersangka sesuai Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Keterlaluan, Maling Curi 4 Ban Honda Brio yang Terparkir di Halaman Rumah Warga

Hasil rangkaian penyelidikan serta analisis data dari terduga pelaku, para pelaku merupakan sindikat yang terorganisir dan residivis tindak pidana hipnotis atau gendam dengan banyak TKP.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa melakukan cek TKP dan mengumpulkan bukti-bukti serta rekaman CCTV, dan setelah dilakukan indetifikasi terhadap para pelaku.

Kemudian berkoordinasi dengan Jatanras Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah dan Polda Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas