Kronologis Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Pasar Minggu, Pisau Sempat Tertahan Tali Bra Korban
Achmad Syarifudin (30) tega menusuk istrinya FF berkali-kali menggunakan pisau di rumah kontrakan, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Achmad Syarifudin (30) tega menusuk istrinya FF berkali-kali menggunakan pisau di rumah kontrakan, Kelurahan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung mengatakan aksi keji tersangka menyebabkan istrinya meninggal dunia.
“Kronologis kejadian yaitu awalnya pelaku AS sebelumnya mengetahui bahwa istrinya yang menjadi korban yaitu FF berselingkuh dengan laki-laki lain melalui HP milik korban FF,” kata Gogo.
Mengetahui hal tersebut, pelaku AS hanya diam saja dan fokus bekerja mencari uang.
Pada 17 Juli 2024 saat pelaku AS baru pulang bekerja mengetahui bahwa korban FF bersama anak-anaknya sudah tidak ada di rumah.
Setelah itu, pelaku AS juga tidak mengetahui di mana keberadaan korban FF dan anaknya karena nomor korban FF sulit dihubungi.
Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Pasar Minggu, Korban Ditikam di Depan Anak 4 Tahun
“Seminggu kemudian pelaku AS baru mengetahui korban FF berada di Medan lalu ke Kerinci,” ungkapnya.
Kemudian pada 25 Juli 2024, korban FF menghubungi pelaku AS dan mengatakan 'saya sudah bahagia’, ‘saya sudah bekerja di pabrik kertas'.
Setelah itu pelaku AS menjawab 'sudah cukup, tidak usah bersandiwara lagi. Karena saya sudah tahu semuanya. Sudah pulang, kasihan anak kita.'
“Itu kata-kata dari tersangka,” ucap AKBP Gogo.
Kemudian korban FF meminta ongkos kepada pelaku AS untuk pulang ke Jakarta.
Baca juga: Detik-detik Suami Bunuh Istri di Pasar Minggu, Tetangga Lihat Pelaku Genggam Pisau
Pada 30 Agustus 2024 pelaku AS yang baru gajian langsung mentransfer uang sebesar Rp 1.150.000 kepada korban FF untuk membeli tiket bus dari Kerinci ke Jakarta.
Perjalanan dari Kerinci ke Jakarta berlangsung selama 2 hari 2 malam.
Selanjutnya, korban FF dan anaknya tiba di Jakarta pada 1 September 2024.
Pelaku AS menjemput di Terminal Pulo Gebang dan mengajak korban FF dan anaknya menginap di apartemen Kebagusan di Jakarta Selatan.
Singkat cerita, pada 2 September 2024 pelaku AS bersama korban FF dan anaknya pindah ke kontrakan yang sebelumnya di Keramat Jati pindah ke kontrakan milik mertua pelaku AS di Kebagusan Pasar Minggu.
Di kebagusan korban FF ada yang mengawasi.
Pada 3 September 2024 sekitar pukul 19.00 WIB saat pelaku AS pulang kerja dan mengatakan kepada korban FF sedang tidak enak badan dan meminta teh hangat.
Setelah itu memberikan teh hangat kepada korban FF dan langsung keluar berumah.
Pelaku AS menghampiri korban FF mengajak untuk pulang.
Sampai di kontrakan pelaku AS langsung menutup pintu dan sempat terjadi percekcokan antara pelaku AS dengan korban FF.
Kemudian pelaku AS keluar kontrakan dan menuju rumah mertua pelaku AS yang posisinya bersebelahan dengan kontrakan pelaku AS.
“Lalu mengambil sebilah pisau dan kembali masuk ke dalam Kontrakan dengan membawa pisau tersebut menuju ke dalam kamar dan menghampiri korban FF. Dan sempat terjadi percekcokan lagi antara pelaku AS dengan korban FF. Dan saat korban sedang tiduran di atas kasur pelaku langsung menusuk dada korban,” bebernya.
Pelaku AS langsung menusuk dada korban menggunakan pisau tetapi tidak tembus karena mengenai tali bra korban.
Korban FF sempat memberontak dengan memukuli pelaku sambil berteriak minta tolong.
Lalu pelaku menusuk perut korban sebelah kiri sebanyak satu kali, menusuk paha korban sebelah kanan, menusuk leher korban sebanyak satu kali, dan menusuk telinga korban sebelah kiri sebanyak satu kali.
Hingga pelaku melihat korban sudah tidak berdaya.
Pada saat itu lampu kamar dalam keadaan mati.
Paman korban mendengar teriakan dan mengedor-gedor pintu Kontrakannya.
Lalu anak korban yang berusia 4 tahun membukakan pintu.
Tidak lama kemudian Ketua RT dan Tim Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan pelaku.
“Untuk motif, pelaku cemburu karena mengetahui dari anak korban bahwa korban berselingkuh dengan laki-laki lain,” ucapnya.
Tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.