3 Fakta Suami Tikam Istri sampai Tewas di Pasar Minggu, Pelaku Naik Pitam Diselingkuhi 4 Tahun
3 fakta suami berinsial AS (30) yang tega membunuh istrinya FF (26) di rumah kontrakannya, Jalan Sepat, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Endra Kurniawan
Diwartakan TribunJakarta.com, AS menyatakan kesabarannya habis setelah berulang kali memaafkan istrinya yang selingkuh selama empat tahun dengan pria lain.
"Karena permasalahannya sudah lama, saya nikah sudah delapan tahun dan itu (perselingkuhan) sudah berlangsung empat tahun lebih," kata AS saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat.
AS menyebut selama ini dirinya terus memaafkan perselingkuhan istrinya, tetapi kali ini dirinya tak bisa menahan emosinya lagi.
"Saya terus memaafkan istri saya, sampai saat ini masih melakukannya juga," ujarnya.
Ancaman Hukuman
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AS mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Pasal yang disangkakan Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang penghapusan KDRT. Ancaman penjara paling lama 15 tahun," ujar Gogo.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul: Suami di Pasar Minggu Naik Pitam Diselingkuhi 4 Tahun, Nekat Habisi Nyawa Istri Depan Anak.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)