Terungkap, Motif Pegawai Minimarket Tikam Rekan Kerja di Gambir, Dipicu Perkataan Menyakiti Hati
Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan tersangka SZ adalah rekan kerja korban yang sebelumnya pernah bekerja bersama.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan yang dilakukan pegawai minimarket terhadap rekan kerjanya di sebuah gudang kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan mengatakan tersangka SZ adalah rekan kerja korban yang sebelumnya pernah bekerja bersama di minimarket Pecenongan tempat kejadian perkara.
Per 1 September 2024, pelaku dipindahkan tempat bekerjanya ke wilayah Jakarta Utara.
“Pelaku ini bermaksud mendatangi tempat kerjanya yang lama yaitu TKP untuk mengambil beberapa barang yang tertinggal di sana kemudian bertemu dengan korban kemudian terjadi percakapan yang menurut pelaku tidak mengenakan hati,” kata Jamalinus dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Jamalinus menerangkan perkataan tidak mengenakan menurut pengakuan dari sodara SZ adanya kata-kata yang tidak pantas dari korban.
“Ya itulah. Ternyata sangat menyakiti hati pelaku kemudian pelaku sudah gusar karena pelaku mengetahui di tempat itu ada pisau yang biasa digunakan untuk bekerja oleh karyawan di situ maka dia mengambil pisau tersebut dan melakukan perbuatan,” tambahnya.
Polisi menganalisis antara pelaku dan korban sudah sering bercanda namun perkataan ini kurang pantas hingga membuat emosi pelaku memuncak.
Atas kekesalan pelaku tersebut korban mengalami 7 luka tusukan dan korban meninggal di tempat.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan pelaku pembunuhan rekan kerja SZ (25) sebagai tersangka.
Pelaku SZ menikam korban berinisial SY (21) hingga tewas.
"Sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Kapolsek Gambir Kompol Jamalinus Nababan kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Kompol Jamalinus menuturkan terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan.
Dia menyebut terangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan jadi tersangka, kita lakukan penahanan. Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan peristiwa itu terjadi pada Senin (9/9/2024) pukul 03.16 WIB.
“Awal kejadian sekira pukul 01.51 WIB, terduga pelaku SZ datang ke toko dan masuk ke dalam gudang, korban bolak balik ke gudang karena masih jam kerja,” kata Kabid.
Sekira pukul 02.45 WIB, saksi PW mendengar adanya suara korban berteriar dari arah dalam gudang.
Suara teriakan korban SY semakin keras seperti ada penganiayaan.
“Selanjutnya saksi melihat ke gudang dan melihat korban sudah dalam kondisi tengkurap dengan banyak darah serta meminta tolong,” ucap Ade Ary.
Saksi PW memergoki terduga pelaku SZ sedang memegang pisau.
Panik aksinya diketahui, pelaku SZ mengejar saksi PW sambil memegang pisau yang habis digunakan menikam korban.
“Saksi berlari keluar toko dan meminta pertolongan,” ungkap mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.