Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Hukuman Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel: Banding hingga Ingin Kunjungi Makam Anak

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan hal yang meringankan terhadap terdakwa Panca Darmansyah.

Editor: Erik S
zoom-in 4 Fakta Hukuman Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel: Banding hingga Ingin Kunjungi Makam Anak
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan empat anaknya Panca Darmansyah bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Selasa (17/9/2024). Majelis Hakim memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Panca Darmansyah dengan hukuman mati atas perbuatannya. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan empat anak kandung, Panca Darmansyah divonis hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap Panca Darmansyah. Terkait vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan banding.

1. Tidak ada hal meringankan

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.

Baca juga: Ekspresi Santai Terdakwa Panca Darmansyah Saat Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Mati

“Hal yang memberatkan bahwa keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yg baik,” ujar hakim Sulistyo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Perbuatan terdakwa dinilai sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat.


Majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemukan hal yang meringankan terhadap terdakwa Panca Darmansyah.

Berita Rekomendasi

“Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” ucap Sulistyo.

Terdakwa dijatuhkan pidana mati maka pidana perkara dibebankan kepada negara. 

“Mengingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 1 uu ri no 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rmh tangga,” urainya.


Majales Hakim menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah dengan 4 buah sandal anak dimusnahkan.

2. Ekspresi datar

Reaksi wajah terdakwa Panca Darmansyah terlihat datar saat hukuman mati dibacakan.

Panca yang duduk dikursi pesakitan tidak menangis ataupun berontak mendengar vonis dari majelis hakim.

Dia sempat mendatangi kuasa hukumnya usai pembacaan vonis.

Baca juga: Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati Panca Darmansyah Sama Seperti Tuntutan Jaksa  

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas