4 Fakta Hukuman Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel: Banding hingga Ingin Kunjungi Makam Anak
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan hal yang meringankan terhadap terdakwa Panca Darmansyah.
Editor: Erik S
Panca juga bungkam saat pewarta menanyakan tanggapn atas vonis hukuman mati tersebut.
3. Terdakwa ajukan banding
Panca Darmansyah akan mengajukan banding atas vonis hukuman mati tersebut.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Panca menyatakan dirinya akan menempuh upaya banding.
"Kami mengajukan banding Yang Mulia," ujar Pengacara Panca, Amriadi Pasaribu.
Ketua majelis hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro sempat memberikan kesempatan pada Panca berdiskusi dengan tim hukumnya dahulu menanggapi hasil vonis.
Dialog antara Panca dengan tim hukum tidak lama.
Baca juga: BREAKING NEWS Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Empat Anak Kandung
"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah yah, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," tutur Amriadi.
Amriadi menyebut upaya banding diajukan demi alasan keadilan.
Menurutnya, Panca tidak sepatutnya divonis mati terlebih kliennya itu memiliki gangguan psikologis atau kejiwaan.
4. Ingin berkunjung ke makam anaknya
Panca Darmansyah ingin ziarah ke makam para korban. Keinginan ini diungkapkan kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu.
"Dia masih mengatakan anak-anaknya, dia mau berkunjung ke sana, 'bisa enggak, sempat enggak saya mau berkunjung lagi melihat makam anak saya'," kata Amriadi Pasaribu.
Kata Amriadi, Panca bahkan tidak menyampaikan dalilnya untuk dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.
Baca juga: Tangis Keluarga Gadis Penjual Gorengan, Korban Sisihkan Uang untuk Kuliah, Minta Pelaku Dihukum Mati
"Selalu dia bilang, kalau untuk meringankan dirinya itu, dia tidak pernah menyampaikan itu. Di depan majelis hakim juga dia tidak pernah meminta untuk diringankan," tambah Amriadi.