Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batal Beli Sabu Seharga Rp500 Ribu, Seorang Calon Pembeli di Jakbar Dianiaya Ayah dan Anak

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan penganiayaan itu bermula ketika LN memesan sabu seharga Rp500.000 kepada EH dan EW

Editor: Erik S
zoom-in Batal Beli Sabu Seharga Rp500 Ribu, Seorang Calon Pembeli di Jakbar Dianiaya Ayah dan Anak
Tribunnews.com
Ilustrasi - Ayah dan anak, EH (58) dan putranya EW (32), menganiaya seorang pria berinisial LN (46) karena tidak jadi membeli sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ayah dan anak, EH (58) dan putranya EW (32), menganiaya seorang pria berinisial LN (46) karena tidak jadi membeli sabu.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda, mengatakan, penganiayaan itu terjadi di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (14/8/2024).

Namun, polisi baru mengungkap kasus ini, Rabu (18/9/2024).

Baca juga: Detik-detik Ibu Tega Aniaya Dua Anak Tiri di Jakarta Utara, Pelaku Ditetapkan Tersangka

Adhi bercerita, insiden itu bermula ketika LN memesan sabu seharga Rp500.000 kepada EH dan EW. 

Namun, tiba-tiba LN mengurungkan niatnya membeli narkotika tersebut.

"Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku," kata Adhi saat dikonfirmasi, Rabu.

Dalam situasi kesal itu, EH dan EW berpapasan dengan LN saat hendak pulang ke rumah.

BERITA TERKAIT

 Tanpa basa-basi, EH lantas memitung kepala korban dan meluapkan kemarahannya.

Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin, menyebut, korban LN mendapatkan pemukulan di sejumlah tubuhnya hingga mengalami luka-luka.

"Pelaku EH mengatakan 'Lu nipu gua ya' sebelum memukul korban," kata Suparmin saat dikonfirmasi, Rabu.

Akibatnya, LN mengalami luka memar di bagian dagu, kepala belakang, dan bibir bawah akibat pemukulan tersebut.

Baca juga: Ibu Tiri di Cilincing Tega Aniaya Dua Bocah hingga Korban Kejang-kejang

Tak terima dipukuli, LN pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Metro Tamansari, Jakarta Barat.

"Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 23 Agustus 2024," kata Suparmin.

Polisi lantas menangkap EH di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel. 

Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu.

Kini, kedua pelaku resmi ditahan di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancamannya hukuman maksimal lima tahun penjara. (m40)

Penulis: Nuri Yatul Hikmah

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ayah dan Anak Pedagang Sabu-sabu Pukuli Warga di Tamansari Jakarta Barat

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas