Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gegara Batal Beli Sabu, Pria di Tamansari Dipiting dan Dibogem Bandar Narkoba

Sejurus kemudian LN berpapasan dengan EH dan EW saat hendak pulang. EH, yang merupakan orangtua dari EW, langsung memiting kepala korban dan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
zoom-in Gegara Batal Beli Sabu, Pria di Tamansari Dipiting dan Dibogem Bandar Narkoba
Istimewa
Polisi menangkap dua bandar narkoba, EH (58) dan putranya EW (32), yang melakukan penganiayaan terhadap calon pembeli sabu di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat, pada 14 Agustus 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial LN (46) menerima bogem mentah dan pitingan dari dua pelaku yang merupakan bandar narkoba jenis sabu di Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat.

Bukan hanya dipukul LN juga dipiting dalam peristiwa yang terjadi pada 14 Agustus 2024 lalu.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda menjelaskan awal kronologi kejadian saat LN awalnya memesan sabu seharga Rp500.000 kepada EH (58) dan putranya EW (32).

Namun pada akhirnya LN memutuskan untuk tidak melanjutkan pembelian barang haram tersebut.

Transaksi yang dibatalkan LN rupanya memicu amarah dari dua pelaku.

"Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku," ungkap Adhi kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Rekomendasi Untuk Anda

Sejurus kemudian LN berpapasan dengan EH dan EW saat hendak pulang. 

EH, yang merupakan orangtua dari EW, langsung memiting kepala korban dan mengeluarkan kemarahan. 

"Pelaku EH mengatakan, 'lu nipu gua ya', sebelum memukul korban," kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari, Kompol Suparmin.

Baca juga: 4 Fakta Hukuman Mati Pembunuh 4 Anak Kandung di Jakarta: Tidak Ada Hal Meringankan, Ekspresi Datar

Atas kejadian penganiayaan itu, LN mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bagian bawah.

Setelah kejadian itu, LN membuat laporan kepolisian ke Polsek Tamansari

Polisi segera bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 23 Agustus 2024.

EH ditangkap di rumahnya, sedangkan EW ditangkap di kamar hotel. 

Hasil tes urine menunjukkan, kedua pelaku positif menggunakan sabu.

Kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas