Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolres Jakarta Utara Ungkap Bocah Korban Penyiksaan Ibu Tiri Belum Bisa Diajak Komunikasi  

Perihal motif dari ibu tiri kedua bocah tega melakukan aksi kekerasan, Gidion sebut hasil pemeriksaan awal alasan yang disampaikan pelaku tidak logis

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kapolres Jakarta Utara Ungkap Bocah Korban Penyiksaan Ibu Tiri Belum Bisa Diajak Komunikasi  
dok. Kompas
ILUSTRASI penganiayaan anak - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkap kondisi dua anak NRA (6) dan MAA (4) korban kekerasan oleh ibu tirinya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkap kondisi dua anak NRA (6) dan MAA (4) korban kekerasan oleh ibu tirinya.

Hal itu disampaikan usai Gidion menjenguk korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Rabu (18/9/2024).

"Korban yang satu, yang kecil sudah bisa diajak ngobrol dalam observasi, tapi untuk korban satunya lagi yang lebih tua sudah dilakukan tindakan medis. Anak korban ini didampingi oleh ayah kandungnya," ungkapnya.

Dari hasil informasi yang didapat penyidik, ia menjelaskan penganiayaan terhadap dua pelaku sudah dilakukan berulang. 

Gidion melihat ada luka cukup serius pada kedua korban.

Baca juga: Disiksa Ibu Tiri, Bocah di Cilincing Ini Harus Jalani Operasi Bagian Kepala

"Korban mengalami luka cukup parah karena alami kekerasan dibenturkan, ditampar, dan lain sebagainya. Kalau dari luka kemungkinan mengalami kekerasan akibat benda tumpul ya," terangnya.

Berita Rekomendasi

Perihal motif dari ibu tiri kedua bocah tega melakukan aksi kekerasan, Gidion menyebutkan dari hasil pemeriksaan awal alasan yang disampaikan pelaku tidak logis.

"Kalau informasi nya kejadian karena menumpahkan air susu, kan sangat tidak logis. Kita akan selidiki apakah ayah korban mengetahui tindakan penganiayaan terhadap kedua anaknya,” ucapnya.

Ia menegaskan, pihaknya akan memberikan pasal kumulatif terhadap pelaku penganiayaan yang diketahui merupakan ibu tiri dari kedua korban. Dapat dijerat dengan pasal UU KDRT dan UU Perlindungan Anak.

"Tapi saya pastikan bahwa dalam penegakan hukum ini isunya sangat sensitif karena korban anak-anak, dan sangat miris. Oleh sebab itu kita akan melakukan penegakan hukum secara tegas, kita kenakan pasal kumulatif bukan substitusi, dengan ancaman hukuman 10 tahun," tegas Gidion.

Gidion menegaskan, pihak RSUD Koja maupun jajarannya memastikan akan memberi pelayanan terbaik kepada kedua bocah yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut.

"Jadi kita pastikan untuk anak itu mendapatkan treatment terbaik dari RSUD Koja, kita dari kepolisian juga melakukan trauma healing," tukasnya.

Baca juga: Dua Anak Korban Penganiayaan Ibu Tiri Masih Dirawat di Ruang Khusus RS Koja

Sebelumnya, korban NRA menjalani operasi pada bagian kepalanya.

"Yang satu (NRA) masih dalam proses operasi kepalanya," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Lukman, Rabu (18/9/204).

Sedangkan korban satunya masih balita MMA (4) saat ini juga menjalani perawatan medis di rumah sakit. 

Kedua korban disebut polisi saat ini didampingi oleh bapak kandungnya.

"Untuk kedua korban hari ini masih di rumah sakit. Ditemani bapaknya," ucap Lukman.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas