Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Koboi Pengusaha di Demak Tembak Ban Mobil Pajero, Diduga Kesal Karena Gagal Nyalip

Viral aksi koboi pengusaha asal Kendal menembaki ban mobil Pajero di jalur Pantura Demak-Kudus karena diduga kesal tidak bisa menyalip.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Aksi Koboi Pengusaha di Demak Tembak Ban Mobil Pajero, Diduga Kesal Karena Gagal Nyalip
Tangkapan Layar
Aksi koboi, pengendara Mobilio tembak mobil Pajero karena tidak mau mengalah di jalan smepit akibat ada pengecoran di Jalan Trengguli, Demak, Jawa Tengah - Viral aksi koboi pengusaha asal Kendal menembaki ban mobil Pajero di jalur Pantura Demak-Kudus karena diduga kesal tidak bisa menyalip. 

Saat itu, korban mengaku ketakutan, tapi beruntungnya, D menemukan pos polisi di Simpang Tiga Trengguli.

Saat di pos polisi itu, D melaporkan kejadian yang telah menimpanya tersebut.

"Terus akhirnya posisi pelaku ada di belakang, saya tidak mau turun, takut saya. Akhirnya ketemulah pos polisi, saya tahu di situ ada pos polisi, saya akhirnya laporan. Akhirnya dari pihak polisi langsung bertindak cepat," ungkapnya.

Akibat peristiwa yang terjadi itu, ban mobil korban mengalami pecah karena ditembak dua kali oleh pelaku.
 
"Iya sempat melakukan penembakan dua kali, mengenai ban depan dan belakang sampai bocor," tutur Jarno.

Pelaku Sempat Kabur Sebelum Akhirnya Ditangkap

Usai menembak, kata Jarno, pelaku langsung kabur.

Namun, polisi berhasil mengamankan SW setelah dikejar sampai Kabupaten Kudus.

"Iya sempat kabur dari wilayah Polsek Karanganyar dilakukan pengejaran tertangkap di Kudus," kata Jarno.

Berita Rekomendasi

Polisi juga melakukan penyitaan terhadap mobil hingga senjata api yang digunakan oleh SW untuk menembak ban mobil Pajero itu.

“Barang bukti yang diamankan senjata dan mobil pelaku. Pistol jenis glock, iya peluru tajam,” terangnya.

Dalam pemeriksaan sementara, kata Jarno senjata api jenis Glock tersebut resmi dan mengantongi izin dari pihak terkait.

Meski demikian, tim penyidik Satreskrim Polres Demak tetap menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku

“Pasal yang disangkakan Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara,” lanjut Jarno.

Jarno menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, motif SW melakukan aksi demikian karena kesal tidak bisa menyalip mobil Panjero tersebut.

“Karena kesal mau nyalip tidak bisa,” terangnya.

Hingga saat ini, pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Viral Aksi Koboi Pengemudi BR-V Tembak Ban Pajero di Demak Jateng, Sempat Kabur ke Kudus

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law) (TribunJateng.com/Muslimah) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas