Aksi Koboi Pengusaha di Demak Tembak Ban Mobil Pajero, Diduga Kesal Karena Gagal Nyalip
Viral aksi koboi pengusaha asal Kendal menembaki ban mobil Pajero di jalur Pantura Demak-Kudus karena diduga kesal tidak bisa menyalip.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pengusaha asal Kendal, Jawa Tengah berinisial SW (60) menembaki ban mobil Pajero di jalur Pantura Demak-Kudus, diduga karena diduga kesal tidak bisa menyalip mobil tersebut.
Aksi koboi itu dilakukan SW saat dirinya mengendarai mobil Honda BR-V putih.
Dia menembaki ban mobil Pajero yang dikendarai oleh D dengan senjata api jenis Glock.
Aksi pengemudi BR-V itu sempat terekam video dan viral di media sosial, Jumat (20/9/2024).
Tidak butuh waktu lama, setelah itu, polisi langsung menangkap SW yang merupakan warga Limbangan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Kronologi Kejadian
Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno menjelaskan aksi koboi pengemudi BR-V itu terjadi pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, diceritakan, korban D dan pelaku SW sedang berkendara di jalur yang mengalami penyempitan.
"Betul terjadi penembakan di jalan raya wilayah Trengguli, tepatnya di jalan penyempitan perbaikan jalan. Untuk pelaku dan korban masing-masing menggunakan mobil," ujar Jarno saat dikonfirmasi, Jumat, dikutip dari Wartakotalive.com.
Menurut Jarno, SW kesal lantaran tidak diberikan ruang untuk menyalip oleh pengemudi Pajero itu.
Hingga akhirnya pelaku menembak ban mobil Pajero tersebut.
Namun, pengemudi Pajero mengatakan, dia sudah berada di jalur yang benar dan kondisi lalu lintas juga tidak sedang padat.
Baca juga: Sopir Mobilio Arogan yang Tembak Mobil Pajero di Demak Ditangkap: Pelaku Kesal Karena Gagal Nyalip
"Pelaku menggunakan mobil berada di bahu jalan dan korban berada di jalur yang benar. Karena pelaku mau nyalip tidak bisa akhirnya pelaku emosi dan mengeluarkan senjata api," jelas Jarno, dikutip dari TribunJateng.com.
Korban juga mengaku, ia memang sempat mendengar klakson berulang kali, tapi tidak tahu sumbernya dari mana karena merasa dirinya sudah berada di jalur yang benar, sehingga ia mengabaikannya.
Ternyata, bunyi klakson itu berasal dari mobil warna putih milik SW yang ingin menyalipnya dari bahu jalan sebelah kiri.
Setelah itu, disusul bunyi letupan peluru.
"Dia kayak tidak terima, akhirnya dia mengeluarkan pistol itu saya tidak tahu, setahu saya cuma kedengaran dor, dor, gitu, kaget kan, saya kira airsoftgun, ya udah saya jalan aja."
"Jalan itu masih ditembak lagi, dor, dor, dor," kata D kepada wartawan di Polres Demak, Kamis malam, dilansir Kompas.com.
Saat itu, korban mengaku ketakutan, tapi beruntungnya, D menemukan pos polisi di Simpang Tiga Trengguli.
Saat di pos polisi itu, D melaporkan kejadian yang telah menimpanya tersebut.
"Terus akhirnya posisi pelaku ada di belakang, saya tidak mau turun, takut saya. Akhirnya ketemulah pos polisi, saya tahu di situ ada pos polisi, saya akhirnya laporan. Akhirnya dari pihak polisi langsung bertindak cepat," ungkapnya.
Akibat peristiwa yang terjadi itu, ban mobil korban mengalami pecah karena ditembak dua kali oleh pelaku.
"Iya sempat melakukan penembakan dua kali, mengenai ban depan dan belakang sampai bocor," tutur Jarno.
Pelaku Sempat Kabur Sebelum Akhirnya Ditangkap
Usai menembak, kata Jarno, pelaku langsung kabur.
Namun, polisi berhasil mengamankan SW setelah dikejar sampai Kabupaten Kudus.
"Iya sempat kabur dari wilayah Polsek Karanganyar dilakukan pengejaran tertangkap di Kudus," kata Jarno.
Polisi juga melakukan penyitaan terhadap mobil hingga senjata api yang digunakan oleh SW untuk menembak ban mobil Pajero itu.
“Barang bukti yang diamankan senjata dan mobil pelaku. Pistol jenis glock, iya peluru tajam,” terangnya.
Dalam pemeriksaan sementara, kata Jarno senjata api jenis Glock tersebut resmi dan mengantongi izin dari pihak terkait.
Meski demikian, tim penyidik Satreskrim Polres Demak tetap menerapkan pasal berlapis terhadap pelaku
“Pasal yang disangkakan Pasal 460 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara,” lanjut Jarno.
Jarno menambahkan, berdasarkan keterangan sementara, motif SW melakukan aksi demikian karena kesal tidak bisa menyalip mobil Panjero tersebut.
“Karena kesal mau nyalip tidak bisa,” terangnya.
Hingga saat ini, pelaku telah diamankan dan dilakukan penahanan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Viral Aksi Koboi Pengemudi BR-V Tembak Ban Pajero di Demak Jateng, Sempat Kabur ke Kudus
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law) (TribunJateng.com/Muslimah) (Kompas.com)