Jaga Kredibilitas di Mata Konsumen, Bapenda Ingatkan Pengusaha Parkir Bayar Pajak
PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu.
Penulis: willy Widianto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![Jaga Kredibilitas di Mata Konsumen, Bapenda Ingatkan Pengusaha Parkir Bayar Pajak](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/parkiran-stasiun-bogor.jpg)
Untuk kategori jenis sub pelayanan pilih “Pendaftaran Objek Baru” kemudian klik “Unduh Template”.
6.Setelah terunduh maka template akan tampil, selanjutnya isi Data Objek Pajak, Data Wajib Pajak, Data Usaha dengan sebenar-benarnya.
7.Kemudian isi data keterangan lain-lain, setelah data terisi seluruhnya silahkan isi Tanda Tangan dan pastikan data telah terisi dengan lengkap jika sudah terisi simpan dengan klik “File”, klik “Save As”, ubah format menjadi “PDF”, kemudian klik “Save”.
8.Kembali pada laman permohonan pelayanan pajak online. Terakhir, isi identitas wajib pajak dan data objek pajak sesuai dengan data sebenarnya. Setelah selesai mengisi, masukan data pendukung dengan file PDF sesuai dengan jenis data pendukung yang diminta.
9.Jika sudah, centang pernyataan “Saya Setuju Dengan Pernyataan Di Atas”. Kemudian klik “Simpan”. Selamat!, data pendaftaran PBJT Jasa Parkir telah berhasil disimpan.
"Mengikuti prosedur perpajakan dengan benar sangat penting, hal itu tidak hanya membantu Anda dalam memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga kredibilitas dan keberlanjutan usaha Anda di mata konsumen dan pemerintah. Dengan menggunakan layanan pajak online ini, proses yang dulunya rumit dan memakan waktu kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien," ujar Morris Danny.
Pemerintah lanjut Morris juga terus berupaya untuk menyederhanakan prosedur dan memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.