Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyiram Air Keras ke Polisi Mengaku Dendam Karena Pernah Terkena Air Keras hingga Mata Kiri Buta

Tersangka merasa puas karena sudah meluapkan dendamnya untuk menyiramkan air keras pada saat tawuran.

Editor: Erik S
zoom-in Penyiram Air Keras ke Polisi Mengaku Dendam Karena Pernah Terkena Air Keras hingga Mata Kiri Buta
Nuri Yatul Hikmah/Wartakota
Pelaku penyiraman air keras ke polisi dalam sebuah tawuran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  ISE (23) menyiram air keras kepada polisi yang membubarkan tawuran disebut sebagai aksi balas dendam. Beberapa waktu lalu, ISE pernah disiram air keras hingga mata kirinya buta.

Diketahui, ISE ditampilkan ke publik saat konferensi pers terkait penyiraman air keras kepada 2 anggota Polri, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (24/9/2024).

Ketika polisi memanggil inisial namanya, ISE juga langsung mengacungkan tangannya dengan penuh percaya diri.

Baca juga: Dendam Membara Pemuda Korban Penyiraman Air Keras, Dilampiaskan ke Polisi

 Usut punya usut, sikap tersebut seakan ditampilkan ISE lantaran ia merasa puas karena sudah meluapkan dendamnya untuk menyiramkan air keras pada saat tawuran.

 Pasalnya menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, pada 2023 lalu, ISE pernah menjadi korban penyiraman air keras saat tawuran.

"ISE ini mata sebelah kirinya mengalami kebutaan. ISE ini setelah diinterogasi oleh petugas bahwa yang bersangkutan pernah menjadi korban penyiraman air keras pada saat melakukan aksi tawuran di tahun 2023," kata Syahduddi dalam konferensi pers, Selasa.

"Ketika ISE ini tawuran oleh kelompok lawannya, yang bersangkutan disiram air keras, mengenai mata sebelah kiri dan mengakibatkan kebutaan," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Sehingga, lanjut Syahduddi, penyiraman air keras yang dilakukannya terhadap tim Patroli Presisi Polda Metro Jaya saat menghentikan aksi tawuran yang dilakukan ISE bersama kelompoknya, merupakan bagian dari aksi balas dendam.

"Yang bersangkutan ketika ada orang ataupun lawan yang mengajak tawuran dan dia sudah mempersiapkan air keras ataupun HCL untuk melukai ataupun menyakiti lawannya," jelas Syahduddi.

"Termasuk petugas kepolisian yang datang untuk membubarkan ataupun mencegah terjadinya aksi tawuran tersebut," imbuh dia.

Syahduddi juga mengungkap, ISE dan pelaku lainnya kerap tergabung dalam kelompok-kelompok tawuran yang janjian lewat sosial media.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Tim Patroli Perintis Presisi

Yang mana selain ingin memperoleh eksistensi, para pelaku juga mencari uang lewat banyaknya pengikut (followers) di akunnya.

Sementara air keras tersebut, diduga selalu dibawa pelaku saat hendak melancarkan aksinya.

"Kemungkinan iya (bawa air keras tiap tawuran) karena kemarin ketika kami dapatkan (barang bukti) yang bersangkutan juga sudah membawa air keras dan menyiramkannya ke petugas," pungkas dia.

Untuk informasi, ISE telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya yakni AA (15) dan RB (22).

Mereka dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 214 KUHP, Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 351, serta Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

Menurut Syahduddi, hukuman itu diberikan lantaran para tersangka melawan petugas pada saat bertugas secara sah sehingga mengalami luka dan melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum. (m40)

Penulis: Nuri Yatul Hikmah

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO Pelaku Penyiram Air Keras Ke Polisi, Pernah Tersiram Air Keras hingga Buta Saat Tawuran

 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas