Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Satu Remaja Nongkrong di Bedeng Kali Bekasi Positif Tramadol

Polda Metro Jaya mengungkap satu remaja di antara puluhan orang yang kedapatan nongkrong di bedeng Kali Bekasi positif tramadol.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Ungkap Satu Remaja Nongkrong di Bedeng Kali Bekasi Positif Tramadol
Tribunnews.com/Reynas
Sebuah bedeng di dekat Kali Bekasi Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu dipasang garis polisi. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh mengungkapkan dari keterangan saksi-saksi di TKP Jalan Cipendawa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu sempat ada aktivitas minum alkohol.

Hal itu diketahui terjadi sebelum tujuh mayat ditemukan di Kali Bekasi Belakang Masjid Al-Ikhlas Pondok Gede Permai (PGP) Jatiasih.

“Dari keterangan saksi juga diperoleh keterangan bahwa di tempat tersebut, mereka melakukan aktivitas minum minuman beralkohol dan terindikasi juga ada senjata tajam di lokasi tersebut,” kata Kompol Audy di Mapolres Bekasi Kota, Senin (23/9/2024).

Pada Sabtu (21/9/2024) pukul 03.30 WIB dini hari Tim Patroli Perintis Presisi kemudian datang ke tempat berupa bedeng tersebut. 

Kompol Audy menjelaskan saat tim patroli datang pemuda yang berjumlah sekitar 60 orang kocar-kacir ada yang kabur, tertangkap hingga menceburkan diri ke Kali Bekasi.

“Para saksi dan korban berdasarkan informasi berkumpul di sekitar Jalan Cipendawa di bedeng atau gubuk di depan PT Gudang Semen Merah Putih Jatiasih,” ucapnya.

Di TKP tersebut sudah ada berkumpul sekitar kurang lebih 30 kendaraan roda dua yang menurut informasi dari keterangan saksi-saksi.

Berita Rekomendasi

Saat ini pun sejumlah bilah senjata tajam sudah diamankan serta 30 kendaraan roda dua sebagai barang bukti.

“Tim Perintis selanjutnya mengamankan 22 orang, berikut barang bukti di mana tiga orang yang kedapatan memegang senjata tajam tersebut,” jelas Kasat.

Baca juga: Tangis Keluarga Pecah Saat Jenazah Ahmad Davi, Korban Tewas Mengambang Kali Bekasi Dibawa Pulang

Efek Euforia dan Kecanduan

Pakar farmakologi dan farmasi klinis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. apt. Zullies Ikawati menjelaskan sifat Tramadol ini masuk dalam golongan narkotika.

"Ya jadi Tramadol itu adalah obat golongan narkotik yang biasanya dipakai untuk penghilang rasa sakit. Jadi istilahnya analgesik ya, penghilang nyeri gitu, sama kayak morfin, kokain dan teman temannya satu golongan," kata Zullies kepada Tribunnews.

Tramadol disebutnya merupakan jenis obat yang legal. Jika ingin mengonsumsinya, harus mempunyai resep dokter dan sesuai dengan indikasi penyakitnya.

Layaknya obat penghilang rasa nyeri lainnya seperti Paracetamol, Tramadol juga mempunyai dosis tertentu dengan tujuan untuk terapi.

"Dosisnya bisa dipakai 50 sampai 100 miligram, 2 sampai 3 kali sehari tergantung dari nyerinya. Jadi kalau nyeri itu kan sangat subjektif ya dan juga tingkat kenyeriannya bisa berbeda-beda ya sekitar 100 miligram gitu kalau nyeri berat bisa digunakan semacam itu, tapi dosis maksimalnya enggak boleh lebih dari 400 mg sehari," tuturnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas