Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait Penemuan 42 Sepeda Motor di Cikarang

dalam kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait Penemuan 42 Sepeda Motor di Cikarang
Warta Kota
Polres Metro Bekasi menunjukkan puluhan sepeda motor yang disita terkait kasus penggelapan Jaminan Fidusia di Mapolres Metro Bekasi pada Jumat (27/9/2024). 

Laporan Wartawan Wartakotalive Muhammad Azzam 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -  Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan jaminan fidusia, penggelapan, dan penadahan barang hasil kejahatan.

Polisi menetapkan 3 tersangka yakni Indra Septrian (26), Elysta Noprimasakti (26), dan Erni Uli Sijabat (34).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan bermula danya laporan masyarakat tentang lokasi penampungan sepeda motor di Perumahan Griya Mutiara Cikarang, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Polisi mendatangi lokasi dan menemukan 50 sepeda motor di lokasi tersebut, Kamis (12/9) lalu.

"Saat pengungkapan itu kami langsung mengamankan tiga tersangka itu," kata Twedi di Cikarang pada Jumat (27/9/2024).

Baca juga: Macet Total di Puncak Bogor: Sepeda Motor Saling Kunci, Pengendara dan Penumpang BAB Sembarangan

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Berita Rekomendasi

Indra dan Elysta berperan sebagai debitur yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa sepeda motor Honda Genio bernomor polisi B 5065 FIO dan Honda Beat CBS bernomor polisi B 5386 KFH.

Sedangkan Erni sebagai orang yang membeli gadai objek jaminan fidusia dari Indra dan Elysta.

"Pengungkapan ini bermula dari serangkaian penyelidikan yang mengarah pada sebuah rumah di Perumahan Bumi Griya Cikarang. 

Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan 42 sepeda motor dan tiga kendaraan roda empat milik Erni," jelas Twedi.

Lanjut Twedi, dalam kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyinkronkan barang bukti, pihaknya menemukan fakta bahwa beberapa tersangka, termasuk debitur atas nama Indra Septrian dan Elysta Noprimasakti menjual kendaraan yang masih dalam status jaminan fidusia kepada saudari Erni Uli Sijabat.

Selain itu, polisi juga menetapkan tersangka Indra Septrian, seorang karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, yang diketahui tidak sanggup melunasi cicilan sepeda motor Honda Genio biru yang masih tersisa 10 kali pembayaran kepada pihak salah satu perusahaan leasing.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas