Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait Penemuan 42 Sepeda Motor di Cikarang
dalam kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin pihak leasing
Editor: Eko Sutriyanto
"Hal serupa dilakukan oleh tersangka Elysta Noprimasakti, yang juga gagal membayar cicilan motor Honda Beat miliknya," ucap Twedi.
Keduanya kemudian menggadaikan motor tersebut kepada tersangka Erni Uli Sijabat, dengan kesepakatan bunga sebesar 10 persen dari nilai gadai.
"Erni Uli Sijabat membeli kendaraan dari para debitur yang gagal membayar cicilan, dan apabila dalam waktu tiga bulan bunga tidak dibayarkan, kendaraan akan menjadi miliknya," jelas Dia.
Dalam perkara ini, pihaknya menerapkan Pasal 23 dan Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara dua tahun.
Selain itu, terdapat Pasal 480 KUH Pidana tentang perbuatan menjual dan membeli barang yang diduga berasal dari tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun, serta Pasal 481 KUH Pidana tentang kebiasaan membeli, menukar, menerima gadai, dan menyimpan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (MAZ)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bongkar Kasus Penggelapan Jaminan Fidusia, Polres Bekasi Amankan 42 Motor di Perumahan Griya Mutiara, https://wartakota.tribunnews.com/2024/09/27/bongkar-kasus-penggelapan-jaminan-fidusia-polres-bekasi-amankan-42-motor-di-perumahan-griya-mutiara.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki