Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peran 5 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jakarta Selatan, Rusak Spanduk Hingga Aniaya Intel

Polisi mengamankan lima terduga pelaku pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan polisi ungkap peran.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Peran 5 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Jakarta Selatan, Rusak Spanduk Hingga Aniaya Intel
Istimewa
Belasan orang tak dikenal (OTK) dengan mengenakan masker melakukan pembubaran disertai perusakan acara diskusi politik di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Dua orang jadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengamankan lima terduga pelaku pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

Diketahui lima orang yang diamankan polisi masing-masing berinisial FEK, GW, JJ, LW dan MDM.

Djati mengatakan dalam kasus pembubaran diskusi tersebut FEK berperan sebagai koordinator lapangan.

Kemudian GW berperan melakukan perusakaan di dalam hotel tempat acara diskusi dan mencabut spanduk.

"Inisial FEK ini selaku koordinator lapangan, yang kedua GW ini selaku pengrusakan yang ada di dalam,"kata Djati di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9/2024).

Selanjutnya JJ dalam peristiwa tersebut berperan masuk ke tempat diskusi dan membubarkan hingga melakukan perusakan, dan mencabut spanduk yang ada di lokasi.

Baca juga: Soal Pembubaran Diskusi di Kemang, Polisi: OTK Menyusup lewat Pintu Belakang Hotel

Kemudian LW berperan melakukan perusakan dan membubarkan acara.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya MDM, membubarkan dan melakukan perusakan yang ada di dalam gedung.

"Kita akan lakukan investigasi untuk menyelidiki motif dan latar belakang kenapa kelompok ini datang ke sana, kenapa kok ini dibubarkan, dan siapa penggeraknya, tentu akan kita mintai pertanggungjawaban," katanya.

Dari lima orang yang sudah diamankan, polisi baru menetapkan dua orag sebagai tersangka yakni FEK dan GW.

"Baru dua yang sudah terindikasi dia bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Baca juga: Diskusi Diaspora di Kemang Dibubarkan OTK, IPW Minta Pelaku Diproses Hukum

Dua tersangka dijerat Pasal berlapis diantaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.

Saat proses penangkapan, para pelaku pun tidak melakukan perlawanan.

Kronologis Kejadian Hingga Intel Jadi Korban

Peristiwa berawal dari aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan sekelompok masyarakat di Hotel Grand Kemang Sabtu pagi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas