Amnesty International Indonesia Nilai Perlu Diusut Polisi yang Merangkul Pelaku Pembubaran Diskusi
Tindakan pelaku merupakan serangan terhadap kebebasan sosial dan jelas tidak bisa dibenarkan serta tidak boleh diberi tempat
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid menanggapi serangan sekelompok orang terhadap aksi damai dan diskusi yang terjadi sepekan terakhir.
Diketahui sekelompok orang terekam melakukan serangan terhadap kebebasan sipil yang dilindungi undang-undang. Antara lain terhadap Aksi Damai Global Climate Strike pada 27 September dan Diskusi Forum Tanah Air pada 28 September lalu di Jakarta.
“Sepekan terakhir, masyarakat menyaksikan lagi sikap polisi yang tidak profesional. Kepolisian seperti merestui aksi sekelompok orang yang main hakim sendiri. Dengan cara kekerasan, kelompok itu menyerang unjuk rasa damai dan acara berkumpul yang damai dan sah," kata Usman Hamid dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Senin (30/9/2024).
Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan serangan terhadap kebebasan sosial. Serangan-serangan itu jelas tidak bisa dibenarkan serta tidak boleh diberi tempat.
“Justru di saat seperti inilah masyarakat perlu kehadiran aparat keamanan dan juga penegak hukum untuk melindungi mereka dari tindakan main hakim sendiri, sekelompok orang yang tidak bertanggungjawab," terangnya.
Baca juga: Motif Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang Didalami, Diduga Para Pelaku Menginap di Hotel
Apalagi aparat, kata Usman Hamid terlihat di lokasi kejadian dan terlihat membiarkan. Itu menurutnya sama artinya dengan merestui perbuatan melanggar hukum.
"Polisi seharusnya bertugas melindungi warga yang mengekspresikan hak berpendapatnya secara damai. Sepekan terakhir, mengapa polisi terkesan justru melindungi penyerang? Siapa dalang pelaku penyerangan pertemuan dan ekspresi damai itu?" tanyanya.
Konstitusi dan hukum-hukum lain Indonesia diterangkannya menjamin warganya untuk menikmati hak-hak asasi manusia, baik kebebasan sipil seperti hak berkumpul serta berpendapat. Maupun kebebasan sosial seperti bercocok tanam dan menikmati hasilnya.
"Itu dijamin pula oleh hukum internasional. Tindakan intimidasi seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja," lanjutnya.
Atas kejadian tersebut pihaknya mendesak Kapolri segera mengusut tuntas dalang dan semua pelaku intimidasi maupun aksi main hakim sendiri tersebut.
"Kapolri wajib memastikan adanya tindakan hukum yang tegas terutama terhadap otak pelaku aksi main hakim sendiri," terangnya.
Kemudian ia juga meminta usut pula polisi yang bukannya mencegah dan menindak para pelaku intimidasi, justru cenderung melakukan pembiaran. Malah berangkulan dan berjabat tangan dengan mereka, seperti yang terlihat pada insiden sabotase acara diskusi Forum Tanah Air.
“Kami juga mendesak Komisi III DPR RI segera mengevaluasi kinerja kepemimpinan kepolisian di bawah Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara menyeluruh. Evaluasi sangat penting agar negara serius menjaga hak asasi manusia secara keseluruhan.”