Usut Tuntas Pembubaran Diskusi di Kemang, Din Syamsuddin Siap Jadi Saksi
Din Syamsuddin mengaku siap jika dipanggil menjadi saksi terkait pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) lalu.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin mengaku siap jika dipanggil menjadi saksi terkait pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) lalu.
"Sehubungan adanya pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk memanggil sejumlah tokoh untuk memberi kesaksian atas peristiwa tindakan brutal terhadap Silaturahmi Kebangsaan yg diadakan Forum Tanah Air di Hotel Kemang, 28 September 2024 yang lalu," kata Din Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Kamis (3/10/2024).
Maka para tokoh yang diundang sebagai pembicara, lanjutnya, menyaksikan langsung kejadian brutal tersebut menyatakan siap menjadi saksi.
"Saya sebagai salah seorang narasumber yang diundang ke silaturahmi organisasi diaspora Indonesia di lima benua tersebut menyatakan siap bersaksi," terangnya.
Kesempatan itu, kata Din Syamsuddin akan ia manfaatkan untuk menjelaskan bagaimana para pelaku kebrutalan itu memasuki ruangan dan mengobrak-abrik panggung dan ruangan.
"Dari mereka ada yang ditengarai sebagai preman dan ada yang memakai masker. Juga akan saya tegaskan bahwa Polisi yang berada di situ tampak membiarkan bahkan seolah-olah mendukung kelompok perusuh," jelasnya.
Bukti-bukti video, lanjutnya betapa perusuh bersikap akrab bahkan mencium tangan seorang polisi adalah kasat mata.
"Banyak bukti lain yang terekam mengindikasikan bahwa polisi tidak melakukan fungsinya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya sebanyak 11 Anggota Polisi diperiksa Bid Propam Polda Metro Jaya buntut aksi pembubaran diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya melakukan evaluasi-evaluasi setiap pelaksanaan tugas.
“Komandan lapangan dimulai dari perwira pengendali dalam objek pengamanan, kemudian Kapolsek, Kapolres, itu ada SOP memberikan arahan bagaimana anggota bertindak, siapa berbuat apa, bertanggung jawab kepada siapa kemudian apa yang dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan, itu selalu disampaikan tahapan-tahapannya,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Terkait insiden pembubaran di Grand Kemang, Polisi pun melakukan audit internal terhadap petugas yang melakukan pengamanan di lokasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.