Fakta-fakta Pembubaran Diskusi di Kemang, Tersangka Baru Terancam 12 Tahun Penjara
Fakta-fakta pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh politik nasional di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Terjadi pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh politik nasional di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024) pagi.
Sebagaimana diketahui, acara tersebut tiba-tiba dibubarkan kelompok orang tak dikenal (OTK) yang terlihat kompak mengenakan masker.
OTK ini merangsek masuk ke dalam acara diskusi serta berteriak-teriak.
Mereka juga mencopot spanduk dan infokus yang dipasang dalam acara diskusi.
Berikut fakta-fakta terbaru dalam kasus ini sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Kamis (3/10/2024).
Tersangka Baru
Pelaku pembubaran diskusi yang memukul satpam hotel telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku yang berinisial MR atau MD (28) ini ditangkap di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2024) malam.
Dengan begitu, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, dua orang lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial FEK dan GW.
"Setelah sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin diamankan lagi satu orang saudara MR, dan telah ditetapkan tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024).
Baca juga: Pembubaran Diskusi di Kemang: Refly Harun Curiga Sosok Si Rambut Kuncir Bukan Orang Sembarangan
Peran MR
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, peran MR ikut mengeroyok sekuriti di Hotel Grand Kemang.
"Terlapor melakukan pengeroyokan terhadap korban," ujar Ade Ary, Rabu.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu berujar, MR datang dari pintu belakang lalu masuk ke ruang diskusi.
Dari CCTV tampak MR sempat dihalangi petugas sekuriti, tetapi pelaku justru mendorong hingga memukul korban.