Fakta-fakta Pembubaran Diskusi di Kemang, Tersangka Baru Terancam 12 Tahun Penjara
Fakta-fakta pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh politik nasional di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
![Fakta-fakta Pembubaran Diskusi di Kemang, Tersangka Baru Terancam 12 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Acara-diskusi-yang-digelar-Forum-Tanah-Air-FTA-di-Hotel-Grand-Kemang.jpg)
"Ketika petugas sedang mengamankan aksi unjuk rasa kegiatan itu, tiba-tiba ada yang masuk melakukan perusakan."
"Ceritanya begitu, jadi ada kelompok masyarakat yang berbeda," ujarnya.
Baca juga: Propam Polda Metro Jaya Sudah Periksa 30 Anggota dalam Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang
Propam Periksa 30 Anggota
Bid Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 anggota dalam kasus pembubaran diskusi tersebut.
“Terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya sampai dengan saat ini ada 30 anggota polri sudah dilakukan pemeriksaan,” ucap Ade Ary, Rabu.
Dengan demikian, ada penambahan 19 anggota yang diminta keterangan akibat insiden pembubaran paksa acara tersebut.
Bukan hanya anggota, sejumlah warga masyarakat juga diperiksa oleh Bid Propam.
“Sebelumnya kami sampaikan ada 11, ya, update menjadi 30. Kemudian warga masyarakat ada 6 yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” paparnya.
(Tribunnews.com/Deni/Reynas)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.