Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pembubaran Diskusi di Kemang, Tersangka Baru Terancam 12 Tahun Penjara

Fakta-fakta pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh politik nasional di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Fakta-fakta Pembubaran Diskusi di Kemang, Tersangka Baru Terancam 12 Tahun Penjara
Istimewa
Acara diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan bersama sejumlah tokoh, Sabtu pagi (28/9/2024), diserang sekelompok orang yang membubarkan kegiatan. Fakta-fakta pembubaran diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh politik nasional di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. 

"Ketika petugas sedang mengamankan aksi unjuk rasa kegiatan itu, tiba-tiba ada yang masuk melakukan perusakan." 

"Ceritanya begitu, jadi ada kelompok masyarakat yang berbeda," ujarnya.

Baca juga: Propam Polda Metro Jaya Sudah Periksa 30 Anggota dalam Kasus Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

Propam Periksa 30 Anggota

Bid Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 30 anggota dalam kasus pembubaran diskusi tersebut.

“Terkait audit atau evaluasi internal perkembangan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya sampai dengan saat ini ada 30 anggota polri sudah dilakukan pemeriksaan,” ucap Ade Ary, Rabu.

Dengan demikian, ada penambahan 19 anggota yang diminta keterangan akibat insiden pembubaran paksa acara tersebut.

Bukan hanya anggota, sejumlah warga masyarakat juga diperiksa oleh Bid Propam.

“Sebelumnya kami sampaikan ada 11, ya, update menjadi 30. Kemudian warga masyarakat ada 6 yang dilakukan pemeriksaan oleh Propam,” paparnya.

BERITA REKOMENDASI

(Tribunnews.com/Deni/Reynas) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas