Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kesaksian Refly Harun soal Pembubaran Diskusi FTA di Kemang: Kami Dianggap Pemecah Persatuan Bangsa

Pakar hukum tata negara, Refly Harun memberikan kesaksiannya saat acara diskusi yang digelar oleh FTA di Hotel Grandkemang tiba-tiba dibubarkan massa

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Kesaksian Refly Harun soal Pembubaran Diskusi FTA di Kemang: Kami Dianggap Pemecah Persatuan Bangsa
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024). | Refly Harun memberikan kesaksiannya saat acara diskusi yang digelar oleh FTA di Hotel Grandkemang tiba-tiba dibubarkan massa. 

Pihak hotel pun juga mengimbau agar pelaksanaan acara dihentikan agar tidak terjadi hal yang tak diinginkan.

"Berkali-kali itu petugas hotel mengatakan kepada kami agar acara tidak dilanjutkan. Tadinya (selesai) sampai pukul 14.00 WIB diminta hanya sampai pukul 12.00 WIB saja. Jadi ya sisanya kami cuma makan dan foto saja," tutur Refly.

Kapolri Instruksikan Seluruh Jajaran Tindak Tegas Aksi Premanisme pada Diskusi Diaspora Kemang

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya mengecam keras terkait aksi premanisme kegiatan diskusi diaspora di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

Menurutnya, Polri telah melakukan langkah-langkah secara komprehensif dan cepat untuk melakukan, menangkap dan juga menetapkan tersangka. 

"Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan kepada seluruh jajaran," kata Trunoyudo di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Karo Penmas memastikan Polri akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh kelompok masyarakat manapun dan dengan alasan apapun. 

Karena itu, Polda Metro Jaya pada Minggu (29/9/2024) menindak tegas para pelaku kekerasan dengan ditetapkannya dua tersangka. 

Baca juga: Polda Metro Jaya Tidak Mentolerir Aksi Anarkis Terkait Pembubaran Diskusi Diaspora di Kemang

BERITA REKOMENDASI

Polri kembali mengajak kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan dan ketertiban bermasyarakat dengan mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati perbedaan dalam berpendapat. 

Karena kebebasan berpendapat merupakan Hak Asasi Manusia yang diakui secara Universal dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum di Indonesia. 

"Jaminan atas kebebasan berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat," ucap Trunoyudo.

Pada Sabtu (28/9/2024), tepatnya di daerah Kemang terjadi perusakan terhadap beberapa fasilitas kegiatan dan juga melakukan penganiayaan terhadap salah satu security di salah satu hotel. 

Baca juga: Soal Pembubaran Diskusi di Kemang, PDIP Kecam Keras, PKB: Ganggu Demokrasi

Polda Metro Jaya sudah menyampaikan telah diamankan 5 orang pelaku dimana dengan 2 inisial FEK dan GW di antaranya terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan atau penganiayaan terhadap salah satu security di hotel daerah Kemang

Diskusi bertemakan ‘Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional’ sedianya digelar oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).

Beberapa tokoh diundang sebagai narasumber diantaranya pakar hukum tata negara Refly Harun, Said Dieu, Din Syamsuddin, Rizal Fadhilah dan Soenarko.

Acara diskusi yang berlangsung Sabtu pagi, berujung ricuh setelah sekelompok orang melakukan pembubaran paksa dengan merusak panggung, menyobek backdrop dan mengancam para peserta yang hadir.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(Kompas.com/Abdul Haris Maulana)

Baca berita lainnya terkait Diskusi Dibubarkan Massa.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas