Ayah dan Anak Pengelola Ponpes di Kabupaten Bekasi Cabuli Santriwati, Pelaku Diduga Ancam Korban
Tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi
Editor: Eko Sutriyanto
Ada tiga korban korban berbeda yang membuat laporan ke Polres Metro Bekasi.
"Tindak pidana ini terungkap September 2024 atas laporan orang tua korban yang menjadi santri," kata dia.
Adapun kedua tersangka ini sebagai pemilik dan guru tempat belajar mengaji.
"Tersangka sudin sebagai pemilik dan guru di tempat belajar mengaji. Keduanya masih ada hubungan darah," kata dia.
Lebih lanjut, Saufi menyampaikan tindak pelaku pencabulan ini berlangsung sejak tahun 2020 silam hingga 2024.
"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan jumat kemarin kita melakukan olah tkp," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (MAZ)