Ayah dan Anak Pengelola Ponpes di Kabupaten Bekasi Cabuli Santriwati, Pelaku Diduga Ancam Korban
Tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Warta Kota Muhammad Azzam
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Bapak dan anak pengelola pondok pesantren di Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan santriwati.
Pelaku SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan.
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan, aksi dilakukan pelaku saat malam hari pukul 01.00 WIB.
Modusnya, pelaku membangunkan santri yang tengah tidur di kamarnya.
"Peristiwa kejahatan yang pertama kali ini memasukkan jari ke kelamin korban dan karena korban ketakutan membalikan badan, kemudian tindak pidana tersebut baru berhenti. Tapi kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana," kata Saufi saat konferensi pers pada Senin (30/9/2024).
Terkait apakah ada iming-iming dalam melancarkan aksinya, kata Saufi, pihaknya masih mendalami.
Baca juga: Seorang Lansia Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus Ditangkap di Kemayoran
Namun, kata dia memang ada ancaman agar korban ini tidak mengadukan kejadian ini kepada orangtuanya.
"Kami terus menggali kejahatan apa modus-modus atau tindakan pelaku terhadap korban yang sampai sejauh mana. Iming-imingnya akan didalami, tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban," katanya.
Kita tahu korban ini masih anak-anak dia ketakutan dan dia memang pernah menyampaikan kepada orang tuanya hingga dilaporkan," terangnya.
Polres Metro Bekasi menangkap dan menetapkan dua tersangka tindakan pencabulan terhadap santriwati di pondok pesantren (ponpes) Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Dua tersangka itu berinisial SM (51) alias Sudin bin Mulin dan MHS (29) alias Muhammad Hadi Sopyan. ]\Keduanya merupakan ayah dan anak yang mengelola ponpes tersebut.
Pada sore hari ini, Polres Metro Bekasi akan melakukan rilis terhadap pengungkapan tindak pidana kerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi," kata Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers pada Senin (30/9/2024).
Saufi menerangkan, tindak pidana ini terungkap pada September 2024 usai orang tua korban yang menjadi santri melaporkan kepada kepolisian Polres Metro Bekasi.