Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang Mengaku Menyesal dan Siap Bertanggung Jawab
Para pelaku pembubaran diskusi di Hotel Grandkemang mengaku menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKATA- Para pelaku pembubaran diskusi di Hotel Grandkemang mengaku menyesali perbuatannya. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum pelaku, Gregorius Upi.
Diketahui, para pelaku telah ditangkap polisi. Gregorius Upi, mengatakan kliennya siap mempertanggungjawabkan perbuatan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
“Mereka menyesali tindakan mereka yang telah membuat kegaduhan,” ujar Gregorius dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/10/2024).
Baca juga: Polisi Sita Tiga DVR CCTV Terkait Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Para pelaku juga menyadari bahwa pembubaran diskusi tidak dibenarkan karena mengakibatkan ketidaknyamanan dari berbagai pihak.
Di sisi lain, para pelaku menegakkan tidak ada yang mengorder sebelum insiden pembubaran di Hotel Grandkemang terjadi.
Gregorius menyatakan, aksi demo yang berujung pembubaran diskusi ini murni inisiatif pribadi. Mengenai potret bersalaman antara pelaku dengan aparat kepolisian usai insiden pembubaran diskusi di ini justru disebut sebagai bentuk penghormatan.
“Interaksi yang terjadi antara klien kami dengan aparat kepolisian setelah insiden, seperti bersalaman dan mencium tangan, merupakan bentuk kesopanan dan penghormatan yang umum dalam budaya Indonesia,” kata Gregorius.
Gregorius mengeklaim, gestur bersalaman tidak mengindikasikan kerja sama atau dukungan dari aparat kepolisian terhadap aksi pembubaran diskusi.
“Kehadiran kepolisian di lokasi adalah dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas dia.
Polisi telah menangkap lima orang yang terlibat dalam pembubaran diskusi. Mereka adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM. Kelima orang yang ditangkap itu memiliki peran masing-masing.
FEK adalah koordinator lapangan, sedangkan empat orang lainnya berperan sebagai perusak baliho hingga properti hotel.
Baca juga: Kronologi dan pola pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang
FEK dan GW diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda.
Polisi sita DRV CCTV
Polisi menyita tiga Digital Video Recorder (DVR) CCTV di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membenarkan penyitaan DVR dilakukan untuk mendalami peristiwa pembubaran diskusi.