Seorang Guru Ngaji di Ciputat Cabuli Delapan Muridnya, Pelaku Sudah Ditangkap
Kasus pencabulan ini telah dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru ngaji berinisial M (40) diduga mencabuli delapan murid perempuan.
Pencabulan itu terjadi di Jalan Muali, Kampung Maruga, Ciputat, Tangerang Selatan, Minggu (29/9/2024) pukul 13.00 WIB.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Kemas Arifin mengatakan pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus pencabulan itu.
Baca juga: Seorang Lansia Pelaku Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus Ditangkap di Kemayoran
"Iya benar, Polsek Ciputat Timur telah menerima laporan dari Ibu Dedeh mengenai kasus dugaan asusila oleh guru ngaji," ujar Kemas dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).
Kasus pencabulan ini telah dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk ditindaklanjuti.
“Delapan orang (korban) terdata sementara,” ungkap Kemas.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, laporan tersebut sudah ditangani langsung oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).
"Pihak korban sudah membuat LP Minggu (29/9/2024). Kasus tersebut ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Tangsel," ujar Alvino.
Teranyar, pelaku sudah diamankan di Mapolres Tangsel.
Pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap motif.
"Sudah kami amankan pelakunya, sudah tersangka, Kasus ditangani Polres," tuturnya.
Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang: PKS Buka Suara, KPU Akan Cek
Diketahui guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan itu merupakan seorang marbot Masjid Jamie Al Huda di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, terangka dipersangkakan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.