Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Lansia di Tangerang Bunuh Istrinya: Korban Dianggap Pelit, Pelaku Kemudian Akhiri Hidup

Pembunuhan itu dilakukan lantaran sang istri kerap menghina suaminya saat bertengkar, bahkan suaminya sampai diusir dari rumah.

Editor: Erik S
zoom-in Pria Lansia di Tangerang Bunuh Istrinya: Korban Dianggap Pelit, Pelaku Kemudian Akhiri Hidup
NST
ilustrasi - Pasangan suami istri yang ditemukan tewas di Tangerang merupakan korban pembunuhan dan bunuh diri. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -  Pasangan suami istri (Pasutri) Boentoro Kwok aliasn BK (70) dan Rita Boentoro Tjin alias RB (65), yang ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya, kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (5/9/2024) ternyata pembunuhan.

Berdasarkan keterangan polisi, BK pertama kali membunuh istriya RB. Setelah itu, BK bunuh diri.

Dikutip dari Tribun Tangerang, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho menuturkan, pasangan suami istri itu terlibat KDRT, hingga membuat BK membunuh istrinya.

Baca juga: Toni RM Sebut PK 6 Terpidana Bisa Dikabulkan dengan Alasan Mereka Bukan Pelaku Pembunuhan

 "Motif dari kejadian ini yaitu ketidakharmonisan rumah tangga antara saudara Boentoro Kwok dan Rita," kata dia saat konferensi pers di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Rabu (2/10/2024).

Zain menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan BK yakni menggunakan pisau dengan cara ditusukkan ke leher, dada, perut hingga punggung istrinya.

"Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Boentoro Kwok terhadap istrinya Rita Boentoro Tjin menggunakan senjata tajam berupa pisau dengan cara menusukan ke leher, dada, perut dan punggung," paparnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan lanjut Zain, kekerasan itu dilakukan lantaran sang istri kerap menghina suaminya saat bertengkar, bahkan suaminya sampai diusir dari rumah.

BERITA REKOMENDASI

Tak hanya itu, BK juga menganggap jika sang istri terlalu pelit kepadanya. 

Uang yang telah diberikan RB kepada BK pun, kerap sulit diminta kembali jika tengah dibutuhkan.

"Kemudian dia kalau minta uang ke istrinya atau uang sudah masuk ke istrinya itu sulit untuk diminta, itu salah satunya," ujar Zain.

Atas tindakan tersebut, polisi pun menyangkakan Pasal 44 Ayat (3), UU KDRT terhadap RB.

Baca juga: Babak Baru Kasus 4 Bocah Bunuh-Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, IS Didakwa Pasal Berlapis

Usai menghabisi nyawa istrinya, BK disebut mengalami beban psikologis sehingga mengakhiri hidupnya.

"Saudara BK memiliki masalah kesehatan, masalah kesulitan keuangan," ujar Zain.

Selain itu, berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan sebuah buku tulis yang diduga milik BK.  

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas