Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pengasuh Panti Asuhan di Tangerang Lecehkan 15 Bocah Laki-laki, Begini Modus Para Tersangka

Tiga pengasuh panti asuhan yatim piatu Darussalam An'nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan

Editor: Erik S
zoom-in 3 Pengasuh Panti Asuhan di Tangerang Lecehkan 15 Bocah Laki-laki, Begini Modus Para Tersangka
TribunTangerang/Nurmahadi
Tiga orang pengasuh panti asuhan yatim piatu Darussalam An'nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG-  Tiga orang pengasuh panti asuhan yatim piatu Darussalam An'nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.

Para pengasuh tersebut melecehkan 15 bocah yang berumur 8 - 12 tahun.

Ketiga tersangka adalah Sudirman, Yusuf dan Yandi. Yandi saat ini masih dalam pengejaran polisi atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Manajer Rumah Sakit di Makassar jadi Tersangka Pelecehan, Korban Diancam Dipecat jika Melapor

Terungkap dari relawan

Seorang pelapor yang juga merupakan orangtua korban, Dean Desvi mengatakan, peristiwa itu pertama kali terungkap ketika salah satu relawan pengasuh berinisial F, menjadi korban pelecehan pengasuh lainnya.

Merasa ada yang janggal, F pun mencoba menelusuri dugaan pelecehan itu, terhadap sejumlah anak asuh di panti asuhan yatim piatu tersebut.

Benar saja, sejumlah anak asuh yang masih berusia 8 hingga 12 tahun tersebut baru berani uka suara, jika mereka kerap dilecehkan tiga pengasuhnya.

"Awal mula terungkapnya adalah salah satu volunteer, tenaga pengajar di sana perempuan. Untuk ngajar bahasa Arab, namanya F," kata Dean kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).

BERITA REKOMENDASI

"F ini yang membongkar juga, yang speak up, yang ngaduin. Karena dia pun dilecehin oleh pimpinan ini dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus. Pengurus panti di sebuah villa di puncak," sambungnya.

Dean menjelaskan, peristiwa pelecehan yang dialami F itu terjadi ketika para pengajar beserta anak asuh berlibur ke Villa di Puncak, Bogor, pada Mei 2024.

Kala itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh, dengan salah satu pengasuh.

"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan," paparnya.

Baca juga: Aktivis Muda Minta Oknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual ke Siswi SMA di Pekalongan Ditindak

Dari situ barulah terungkap, jika terdapat belasan bocah laki-laki di Yayasan Darussalam An'nur dilecehkan tiga orang pengasuhnya.

Kasus ini pun telah dilaporkan oleh Dean dan sejumlah orangtua korban ke Polres Metro Tangerang Kota, pada Juli 2024 lalu.

Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman, Yusuf dan Yandi.

"Kami sudah melaporkan itu ke Polres Metro Tangerang Kota sejak Juli," ungkap Dean.

Modus para tersangka

Dean Desvi mengungkap modus operandi yang digunakan para tersangka, dalam melakukan pelecehan seksual terhadap para korbannya.

Dean menjelaskan, para korban diiming-imingi makanan, game, hingga berlibur ke destinasi wisata oleh para tersangka.

Baca juga: Fakta Ponpes di Bekasi Lokasi Pelecehan Santriwati, Ayah dan Anak jadi Tersangka

"Karena ini tersusun rapi, dengan manis, diiming-imingin uang, diiming-imingin makanan enak, diiming-imingin game, dan diiming-imingin 'sini sama ayah, pijit' apalah gitu. Gila gitu," ujarnya kepada awak media, Jumat (4/10/2024).

Setelah korban menerima iming-iming tersebut, barulah para tersangka melancarkan aksinya dengan cara meraba-raba tubuh korban, dengan dalih ingin memijitnya.

"Ya misalnya korban dibaluri body lotion, awalnya dipijit-pijit, tapi lama kelamaan naik ke paha terus ke kemaluan korban," ucap Dean.

Tak hanya itu, Dean juga mengatakan para tersangka tak segan-segan memaksa korban, untuk melakukan seks oral.

Di samping itu, Dean Desvi mengatakan, peristiwa itu pertama kali terungkap ketika salah satu relawan pengasuh berinisial F, menjadi korban pelecehan pengasuh lainnya.


Merasa ada yang janggal, F pun mencoba menelusuri dugaan pelecehan itu, terhadap sejumlah anak asuh di panti asuhan yatim piatu tersebut.

Dan benar saja, sejumlah anak asuh yang masih berusia 8 hingga 12 tahun tersebut baru berani untuk buka suara, jika mereka kerap dilecehkan tiga pengasuhnya.

"Awal mula terungkapnya adalah salah satu volunteer, tenaga pengajar di sana perempuan. Untuk ngajar bahasa Arab, namanya F," kata Dean.

Baca juga: Kronologi Pelecehan Santriwati di Ponpes Bekasi, 2 Ustaz jadi Tersangka, Dilakukan Sejak 2020

"F ini yang membongkar juga, yang speak up, yang ngaduin. Karena dia pun dilecehin oleh pimpinan ini dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus. Pengurus panti di sebuah villa di puncak," sambungnya.

Dean menjelaskan, peristiwa pelecehan yang dialami F itu terjadi ketika para pengajar beserta anak asuh berlibur ke Villa di Puncak, Bogor, pada Mei 2024.

Kala itu, F dipaksa melakukan adegan tidak senonoh, dengan salah satu pengasuh.

"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan," paparnya.

Dari situ barulah terungkap, jika terdapat belasan bocah laki-laki di Yayasan Darussalam An'nur dilecehkan tiga orang pengasuhnya.

Kasus ini pun telah dilaporkan oleh Dean dan sejumlah orangtua korban ke Polres Metro Tangerang Kota, pada Juli 2024 lalu.

Polisi juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Sudirman, Yusuf dan Yandi.

"Kami sudah melaporkan itu ke Polres Metro Tangerang Kota sejak Juli," ungkap Dean. 

 

 

Penulis: Nurmahadi

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul 15 Bocah Laki-laki Jadi Korban Pelecehan Seksual 3 Pengasuh Panti Asuhan di Kota Tangerang

dan

Ibu Korban Ungkap Modus Pengurus Yayasan Yatim Piatu di Kota Tangerang Cabuli 15 Anak Asuhnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas