Pelaku Rudapaksa 3 Siswi SD di Pamulang Ternyata Residivis, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, 3 korban berinisial S (9), B (9), dan A (9) sedangkan tersangka ditangkap di rumahnya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Deni alias Boden (32) pelaku penculikan dan pemerkosaan tiga bocah sekolah dasar (SD) di daerah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan ditangkap.
Terungkap Boden sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.
Ini setelah sebuah akun instagram menampillan wajah Deni.
Warganet yang melihat foto Deni mengaku mengenal sosoknya.
Deni sebelumnya juga pernah ditangkap atas kasus serupa, yakni pencabulan anak di bawah umur.
"Dia kan sudah beberapa kali melakukan kriminal apalagi dengan anak-anak tolong di tindak seberat-beratnya"
"Anjay boden dua kali berarti dia kasus kaya gini"
"Kedua kalinya ni dia kasus pencabulan anak"
Terungkap usai bebas dari penjara, Deni justru kembali mengulangi perbuatan terkutuknya.
Baca juga: Fakta Pengasuh Ponpes di Trenggalek Rudapaksa Santriwati hingga Hamil, Terancam 15 Tahun Penjara
Korbannya 3 orang dengan inisial S (9), B (9), dan A (9).
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pukul 20.00 WIB.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta olah TKP, penyidik berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan berhasil menangkap tersangka DG di tempat tinggalnya," ujar Alvino di Kantor Polres Tangsel, Kamis (3/10/2024).
Mereka disetubuhi oleh pelaku di tempat dan waktu yang berbeda.
Kasus ini bermula saat korban sedang pulang sekolah.
Deni yang sudah lama menargetkan korban, langsung membuntuti dan menghampiri korbannya dengan motor matic.
"Korban ada yang berjalan kaki seorang diri pulang ke rumah yang tidak jauh dari sekolahnya dan ada yang sedang menunggu dijemput oleh orangtuanya," kata Alvino.
Deni berbohong kepada korban agar bisa ikut dia naik motor dengan posisi duduk di jok motor bagian depan.
Deni membujuk ketiga korbannya dengan sebuah pesan yang menyebut orangtuanya sedang dalam kondisi tertentu sehingga dirinyalah yang harus menjemput korban.
Salah satunya adalah S, yang sempat ditanyai namanya oleh tersangka.
Pelaku mengatakan bahwa ibu S sedang tidak bisa menjemputnya.
"Tersangka menghampiri S terus berkata 'nama kamu siapa?' dan 'om yang jemput kamu, bunda kamu enggak bisa jemput karena ada keluarga kamu yang sakit, jadi enggak bisa jemput'," kata Alvino.
Korban S sempat menghindar, tetapi tersangka tetap membujuk korban untuk ikut dengan nada paksaan.
"Ayo abang anterin, nanti jenguk keluarga yang sakit," jelas dia.
Begitu pula dengan korban lainnya. Deni menyampaikan pesan bohong dan memaksa korban untuk ikut naik motor bersamanya.
Setelah korban terbujuk, Deni membawanya berkeliling hingga kolam pemancingan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
"Korban sempat minta tersangka untuk diantar pulang ke rumah ketika dalam perjalanan.
Namun, dia kembali membujuk dengan menjanjikan mereka sejumlah uang sehingga membuat korban tidak lagi meminta pulang," kata dia.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), Deni mengajak korban turun dari motor untuk istirahat di sebuah saung dengan kondisi yang sepi dan gelap.
"Para korban sempat menangis hingga tersangka langsung menutup mulut anak perempuan tersebut menggunakan tangannya dan mengancam mereka dengan kalimat 'kalau enggak mau nanti om tinggalin kamu di sini sendiri'," jelas dia.
Setelah membuat korban diam, tersangka langsung menyalurkan hasrat biologisnya dengan melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Kemudian, dia mengantarkan korban pulang ke rumahnya masing-masing.
"Korban S pulang pukul 22.30 WIB dan memberikan uang Rp 10.000 untuk naik ojek. Lalu korban B pulang pukul 21.00 WIB dan memberikan uang Rp 4.000 kepada korban," jelas dia.
"Kemudian korban A pulang pukul 20.15 WIB tanpa diberikan uang sepeserpun," tambah dia.
Atas tindakannya, Deni terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 dan UU TPKS No. 12 Tahun 2022. (Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tampang Deni Penculik dan Pemerkosa 3 Siswi SD di Pamulang, Ternyata Residivis Kasus Serupa