Pelaku Rudapaksa 3 Siswi SD di Pamulang Ternyata Residivis, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, 3 korban berinisial S (9), B (9), dan A (9) sedangkan tersangka ditangkap di rumahnya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Deni alias Boden (32) pelaku penculikan dan pemerkosaan tiga bocah sekolah dasar (SD) di daerah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan ditangkap.
Terungkap Boden sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.
Ini setelah sebuah akun instagram menampillan wajah Deni.
Warganet yang melihat foto Deni mengaku mengenal sosoknya.
Deni sebelumnya juga pernah ditangkap atas kasus serupa, yakni pencabulan anak di bawah umur.
"Dia kan sudah beberapa kali melakukan kriminal apalagi dengan anak-anak tolong di tindak seberat-beratnya"
"Anjay boden dua kali berarti dia kasus kaya gini"
"Kedua kalinya ni dia kasus pencabulan anak"
Terungkap usai bebas dari penjara, Deni justru kembali mengulangi perbuatan terkutuknya.
Baca juga: Fakta Pengasuh Ponpes di Trenggalek Rudapaksa Santriwati hingga Hamil, Terancam 15 Tahun Penjara
Korbannya 3 orang dengan inisial S (9), B (9), dan A (9).
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pukul 20.00 WIB.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta olah TKP, penyidik berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan berhasil menangkap tersangka DG di tempat tinggalnya," ujar Alvino di Kantor Polres Tangsel, Kamis (3/10/2024).
Mereka disetubuhi oleh pelaku di tempat dan waktu yang berbeda.
Kasus ini bermula saat korban sedang pulang sekolah.