Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Rudapaksa 3 Siswi SD di Pamulang Ternyata Residivis, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, 3 korban berinisial S (9), B (9), dan A (9) sedangkan tersangka ditangkap di rumahnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Rudapaksa 3 Siswi SD di Pamulang Ternyata Residivis, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
IST
Ilustrasi tersangka - Deni alias Boden (32) pelaku penculikan dan pemerkosaan tiga bocah sekolah dasar (SD) di daerah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan ditangkap. Terungkap Boden sebelumnya pernah terjerat kasus serupa. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Deni alias Boden (32) pelaku penculikan dan pemerkosaan tiga bocah sekolah dasar (SD) di daerah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan ditangkap.

Terungkap Boden sebelumnya pernah terjerat kasus serupa.

Ini setelah sebuah akun instagram menampillan wajah Deni.

Warganet yang melihat foto Deni mengaku mengenal sosoknya.

Deni sebelumnya juga pernah ditangkap atas kasus serupa, yakni pencabulan anak di bawah umur.

"Dia kan sudah beberapa kali melakukan kriminal apalagi dengan anak-anak tolong di tindak seberat-beratnya"

"Anjay boden dua kali berarti dia kasus kaya gini"

Berita Rekomendasi

"Kedua kalinya ni dia kasus pencabulan anak"

Terungkap usai bebas dari penjara, Deni justru kembali mengulangi perbuatan terkutuknya.

Baca juga: Fakta Pengasuh Ponpes di Trenggalek Rudapaksa Santriwati hingga Hamil, Terancam 15 Tahun Penjara

Korbannya 3  orang dengan inisial S (9), B (9), dan A (9). 

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pukul 20.00 WIB. 

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta olah TKP, penyidik berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan berhasil menangkap tersangka DG di tempat tinggalnya," ujar Alvino di Kantor Polres Tangsel, Kamis (3/10/2024). 

Mereka disetubuhi oleh pelaku di tempat dan waktu yang berbeda. 

Kasus ini bermula saat korban sedang pulang sekolah.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas