Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Rudapaksa 3 Siswi SD di Pamulang Ternyata Residivis, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, 3 korban berinisial S (9), B (9), dan A (9) sedangkan tersangka ditangkap di rumahnya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Rudapaksa 3 Siswi SD di Pamulang Ternyata Residivis, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun
IST
Ilustrasi tersangka - Deni alias Boden (32) pelaku penculikan dan pemerkosaan tiga bocah sekolah dasar (SD) di daerah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan ditangkap. Terungkap Boden sebelumnya pernah terjerat kasus serupa. 

"Para korban sempat menangis hingga tersangka langsung menutup mulut anak perempuan tersebut menggunakan tangannya dan mengancam mereka dengan kalimat 'kalau enggak mau nanti om tinggalin kamu di sini sendiri'," jelas dia. 

Setelah membuat korban diam, tersangka langsung menyalurkan hasrat biologisnya dengan melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Kemudian, dia mengantarkan korban pulang ke rumahnya masing-masing.

"Korban S pulang pukul 22.30 WIB dan memberikan uang Rp 10.000 untuk naik ojek. Lalu korban B pulang pukul 21.00 WIB dan memberikan uang Rp 4.000 kepada korban," jelas dia. 

"Kemudian korban A pulang pukul 20.15 WIB tanpa diberikan uang sepeserpun," tambah dia. 

Atas tindakannya, Deni terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 dan UU TPKS No. 12 Tahun 2022.  (Tribun Jakarta/Rr Dewi Kartika H)

 

Berita Rekomendasi


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tampang Deni Penculik dan Pemerkosa 3 Siswi SD di Pamulang, Ternyata Residivis Kasus Serupa

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas