Kronologis Ayah Jual Anak Kandung Rp 15 Juta di Tangerang, Seminggu Uang Habis Untuk Judi Online
Seorang ayah berinisial RA (36) tega menjual anak kandungnya demi memenuhi kebutuhan ekonominya dan bermain judi online di Tangerang.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Seorang ayah berinisial RA (36) tega menjual anak kandungnya demi memenuhi kebutuhan ekonominya dan bermain judi online di Tangerang, Banten.
Peristiwa bermula pada Agustus 2024. Saat itu RA yang kecanduan main judi online melihat postingan di facebook ada orang yang sedang mencari anak balita untuk dibeli.
Otak jahat RA pun muncul, ia lantas menghubungi akun tersebut dan berkomunikasi dengan pembeli yang belakangan diketahui sepasang suami istri berinisial MO dan HK.
Awalnya RA berkomunikasi lewat messenger.
Selanjutnya setelah mendapat nomor WhatsApp dan telepon, RA pun berkomunikasi aktif dengan calon pembelinya.
Setelah dilakukan perjanjian, RA pun membawa bayinya yang sebelumnya dirawat dan dititipkan kepada ibu mertuanya dan dibawa ke Tangerang.
Baca juga: Pasangan asal India Jual Bayi Mereka demi Beli iPhone untuk Buat Konten di Media Sosial
Saat itu, RA beralasan kepada mertuanya akan membawa anaknya ke tempat saudara.
Sementara itu, ibu bayi atau istri RA, tidak mengetahui bila anaknya dijual suami.
Saat itu istri RA sedang bekerja merantau di Kalimantan.
RA lantas membawa anak kandungnya yang masih bayi ke pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
RA bertemu calon pembelinya yang merupakan sepasang suami istri MO dan HK.
Sesuai kesepakatan sebelumnya, RA pun menjual bayinya Rp 15 juta kepada pasangan suami istri tersebut.
Setelah transaksi dilakukan, kedua belah pihak pun pulang ke rumahnya masing-masing.
Baca juga: Tersangka Perdagangan Anak Jual Bayi Hingga Rp 23 Juta, Termahal Berjenis Kelamin Perempuan
RA pun menghabiskan uang Rp 15 juta untuk bermain judi online dan kebutuhan hidupnya.
Dalam sepekan, uang hasil penjualan bayi tersebut habis.
Sementara MO dan HK mengasuh bayi yang baru dibelinya di rumah kontrakan kawasan Tangerang.
Belakangan, aksi kejahatan RA pun terungkap saat istrinya berinisial RD pulang dari Kalimantan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Y Kanitero mengatakan saat itu, ibu kandung korban menanyakan soal keberadaan anaknya kepada RA.
RA pun awalnya sempat berbohong dengan mengatakan bila anaknya berada di Tangerang.
"Namun, kerena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," kata Kompol David Y Kanitero kepada wartawan, Sabtu (15/10/2024).
Tak terima anaknya dijual sang suami, RD pun langsung mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota, untuk membuat laporan.
Polisi pun bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan menyikapi laporan tersebut.
Polisi menangkap RA pada 1 Oktober 2024 dan melakukan interogasi.
Berbekal keterangan dari RA, polisi pun mengamankan suami-isteri HK (32) dan MON (30) di sebuah rumah kontrakan, kawasan Neglasari, Tangerang, Kamis (3/10/2024) sekira pukul 22.30 WIB.
Polisi pun saat itu menemukan pula bayi yang dijual RA.
“HK dan MO yang membeli bisa kita amankan bersama bayinya di sebuah kontrakan di Tangerang. Jadi saat ini ketiga pelaku sudah kita tangkap dan dilakukan penahanan,” kata David.
Motif Suami Istri Beli Bayi
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, HK dan MO mengaku baru sebulan datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Hasil pemeriksaan kita, penyelidikan kita, untuk tersangka HK dan MO, dia baru datang dari NTT sebulan yang lalu, kemudian dia sudah tinggal di daerah Tangerang,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dilansir dari kompas.tv, Minggu (6/1/2024).
Keduanya diketahui belum dikaruniai anak setelah 10 tahun menjalin rumah tangga.
“Dia merasa kok sepi di Tangerang ini, mereka kan sudah menikah 10 tahun, kemudian ingin mempunyai anak, makanya dia menulis di postingan Facebook-nya untuk melakukan pembelian anak balita,” kata Kapolres.
Atas kasus tersebut, ketiga pelaku terancam dipidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
(Tribuntangerang.com/ Nurmahadi/ kompas.tv)