Ciri-Ciri Yandi, Buron Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Ini Alamat Terakhirnya
Yandi Supriyadi (29), satu dari tersangka kasus pencabulan di panti asuhan Tangerang, Banten, masih buron hingga saat ini.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.com - Satu dari tiga tersangka kasus pencabulan sesama jenis di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Yandi Supriyadi (29), masih dalam pencarian alias buron.
Pihak kepolisian telah dua kali memanggil Yandi, tetapi tak mendapat respons.
"Saudara Yandi Supriyadi setelah kita lakukan pemanggilan dua kali, yang bersangkutan tidak hadir," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, dalam konferensi pers, Selasa (8/10/2024), dikutip dari TribunTangerang.com.
Dalam kesempatan itu juga, pihak Polres Metro Tangerang Kota merilis foto Yandi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan yang dirilis Polres Metro Tangerang Kota, Yandi memiliki ciri-ciri perawakan tinggi, kurus, dan berkulit putih.
Alamat terakhir Yandi tercatat di Gang Jahe Bojong RT 002/011, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Zain juga mengatakan pihaknya telah menyebarkan informasi DPO Yandi.
Karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk melapor kepada Polres Metro Tangerang Kota jika mengetahui keberadaan Yandi.
"Kami sudah sebarkan permohonan pencarian Saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang," kata dia, dilansir Kompas.com.
"Apabila mengetahui keberadaan Saudara Yandi Supriyadi, bisa melaporkan kepada kita," lanjutnya.
Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan tiga tersangka, di mana dua di antaranya berhasil diamankan.
Baca juga: Sosok Sudirman, Pemilik Yayasan di Tangerang Tersangka Pencabulan, 7 Anak Panti Asuhan jadi Korban
Mereka adalah pemilik yayasan, Sudirman (49), dan pengasuh panti asuhan, Yusuf Bandi (30).
Korban pencabulan sesama jenis yang dilakukan Sudirman, Yusuf, dan Yandi berjumlah tujuh orang.
Empat korban diketahui masih di bawah umur.
"Tujuh orang itu terdiri dari empat anak-anak dan tiga orang dewasa," ujar Zain.
Tiga korban yang merupakan orang dewasa telah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis sejak kecil.
Mereka diketahui berada di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur milik Sudirman sejak lama.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 76E jo 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Modus Pelaku
Sebelumnya, seorang ibu korban, DD, membeberkan modus pelaku melakukan pencabulan sesama jenis terhadap anak asuh.
DD mengatakan pelaku menjanjikan makanan, game, hingga berllibur ke destinasi wisata.
Baca juga: Update Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang: Tersangka Pernah jadi Korban, Satu Orang Masih Buron
"Karena ini tersusun rapi, dengan manis diiming-imingi uang, makanan enak, game, dan diiming-imingi 'sini sama ayah, pijit'. Apalah gitu. Gila," kata dia kepada awak media, Jumat (4/10/2024).
Lebih lanjut, DD mengungkapkan pelaku melancarkan aksinya setelah korban tergiur iming-iming yang diberikan.
Aksi kejam Sudirman, Yusuf, dan Yandi terungkap setelah seorang relawan, F, mengaku menjadi korban pelecehan pengasuh Yayasan Darussalam An-Nur lainnya.
F, perempuan yang bekerja sebagai relawan untuk mengajar bahasa Arab, pernah dipaksa beradegan tak senonoh saat anak-anak dan pengajar Yayasan Darussalam An-Nur berlibur ke Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Mei 2024.
"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan," kata DD.
Dari pengakuan F itu, aksi pelecehan yang dilakukan tiga tersangka terbongkar.
Kasus ini pun dilaporkan DD dan sejumlah orang tua korban lainnya kepada Polres Metro Tangerang Kota pada Juli 2024.
Tak Berizin dan Palsukan Identitas Anak Asuh
Baru-baru ini terungkap Yayasan Darussalam An-Nur milik tersangka Sudirman ternyata tak berizin.
Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengungkapkan Yayasan Darussalam An-Nur hanya mmeiliki akta pendirian yang diterbitkan pada 6 Mei 2026.
"Dari hasil koordinasi dengan Dinas Sosial, untuk yayasan tersebut saat ini hanya memiliki akta pendirian yayasan tahun 2006."
"Sampai saat ini belum didaftarkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang," jelas Zain, Selasa.
Selain tak berizin, Yayasan Darussalam An-Nur juga diduga memalsukan identitas anak asuh untuk mendapatkan donatur.
Anak-anak yang berada di panti asuhan Yayasan Darussalam An-Nur diketahui masih memiliki orang tua.
Tetapi, oleh Yayasan Darussalam An-Nur, mereka diubah statusnya menjadi anak yatim piatu.
Baca juga: KPAI Minta Kemensos Relokasi Korban Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang
"Kami mendapatkan informasi bahwa adanya penutupan informasi status anak itu."
"Karena ada anak-anak ini yang masih mempunyai orang tua, namun dikatakan bahwa anak ini anak yatim piatu," beber Zain.
Meski demikian, Zain memastikan informasi tersebut masih akan terus didalami supaya kasus pencabulan ini menemui titik terang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polisi Tampilkan Wajah Yandi Supriadi, Pelaku Pencabulan di Yayasan Darussalam An-Nur yang Buron
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Nurmahadi, Kompas.com/Intan Afrida)