Guru Ngaji Tersangka Pencabulan Santriwati di Bekasi Meninggal Dunia Saat Ditahan, Ini Kata Polisi
Polisi menahan Sudin sejak 24 September 2024. Sudin meninggal tepat pada hari ke-16 masa penahanannya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Sudin (52), guru ngaji yang diduga mencabuli dua muridnya di Bekasi, Jawa Barat, meninggal dunia.
Sudin meninggal saat ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (8/10/2024) malam.
Polisi menahan Sudin sejak 24 September 2024. Sudin meninggal tepat pada hari ke-16 masa penahanannya.
Baca juga: Awal Mula Ibu di Bekasi Videokan Aksi Cabul ke Anak, Penasaran dengan Unggahan Icha Shalika
"Yang meninggal atas nama S (Sudin) yang merupakan guru mengaji," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi kepada wartawan di Kabupaten Bekasi, Rabu (9/10/2024).
Akhmadi mengatakan, mulanya petugas jaga mendapat laporan dari tahanan lain mengenai kondisi Sudin yang tiba-tiba mengalami gangguan pernapasan.
Petugas pun langsung mengecek kondisi Sudin dan melapor ke Dokter Kesehatan Polres Metro Bekasi.
Selanjutnya, petugas langsung melarikan Sudin ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan pertolongan.
"Sesampainya di sana pelaku dinyatakan meninggal dunia," ungkap Akhmadi. Akhmadi membantah Sudin tewas karena disiksa, melainkan murni sakit pernapasan.
"Tidak ada, memang korban murni sakit," ujar Akhmadi.
Saat ini, jenazah Sudin sudah dipulangkan ke kediamannya. Polisi mengeklaim, pihak keluarga telah menerima kepergian Sudin.
Baca juga: Janji Palsu Rp 15 Juta buat Ibu di Tangsel Jadi Tersangka usai Buat Video Cabul dengan Anaknya
"Pihak kakak dari istri almarhum meminta membawa pulang jenazah. Pihak keluarga menerima dengan meninggalnya korban," imbuh dia.
Kasus Perkosaan Terkuak
Kasus asusila terhadap santriwati ini terbongkar setelah salah satu korban melapor.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan tersebut, awalnya terdapat tiga orang santriwati mengaku menjadi korban hingga dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam melancarkan aksinya, ayah dan anak beraksi secara terpisah.
Keduanya bersiasat memanfaatkan kuasa sebagai guru untuk melancarkan aksi bejatnya.
Adapun pondok pesantren yang menjadi lokasi kejadian, merupakan tempat mengaji sejumlah santri dari berbagai wilayah.
Sebagian santri menginap di pondok, sementara santri lainnya ada yang hanya sebatas belajar lalu pulang.
Baca juga: Oknum Guru Cabul SMP Negeri 1 Cigombong Kabupaten Bogor Dinonaktifkan Pihak Sekolah
Mereka yang menjadi korban merupakan santriwati yang menginap di pondok pesantren, pelaku biasanya masuk ke dalam kamar lalu mengajak korban ke suatu ruangan.
Kini, jumlah korban bertambah menjadi empat orang, setelah polisi melakukan penyelidikan.
"Jadi kita memang seiring berjalannya waktu kita sudah melakukan beberapa langkah, salah satunya nama-nama yang tercantum sebagai siswa kita datangi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Sang Ngurah Wiratama, Kamis (3/10/2024).
"Kita mencari lagi satu korban, ini kebetulan sudah pulang ke rumah orang tuanya di daerah Karawang."
"Dia bersedia datang memberikan kesaksian kepada kami bahwa yang bersangkutan juga pernah menjadi korban dari bapaknya yang ada di pesantren tersebut," lanjutnya.
Ngurah juga mengatakan, para pelaku tak hanya mencabuli, tapi juga memerkosa korbannya.
"Dua tahun terakhir, tidak hanya pelecehan, namun sudah berhubungan badan lebih tepatnya," kata Ngurah.
Sudin diduga menyetubuhi dua muridnya sebanyak tujuh kali. Sedangkan Muhammad Hadi Sopyan menyetubuhi dua murid lainnya sebanyak 10 kali.
Bahkan, salah satu korban berinisial S (15) sempat dinikahi oleh Sudin pada 2022. Kala itu, S masih berusia 13 tahun.
"Pada saat dinikahi umur 13 tahun, tahun 2022," ungkap Ngurah.
Saat ini, Polres Metro Bekasi telah mengantongi total tujuh nama yang diduga menjadi korban pencabulan ayah dan anak itu.
"Kami masih terus mencoba (menelusuri) apabila masih ada korban lainnya," imbuh dia.
Ayah dan anak tersangka pencabulan dikenakan Pasal 81 nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2015, tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Guru Ngaji yang Perkosa 2 Santriwatinya di Bekasi Meninggal di Rutan, Polisi Beberkan Penyebabnya