Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Pemuda Coba Bunuh Ayah Pacar Karena Hubungan Tak Direstui di Tangsel, Tikam Korban 6 Kali

RA, pria berusia 19 tahun melakukan upaya pembunuhan terhadap ayah sang pacar di Tangerang Selatan, Banten.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Pemuda Coba Bunuh Ayah Pacar Karena Hubungan Tak Direstui di Tangsel, Tikam Korban 6 Kali
Net
ilustrasi penikaman. RA, pria berusia 19 tahun melakukan upaya pembunuhan terhadap ayah sang pacar di Tangerang Selatan, Banten. 

Pelaku diketahui menusuk korban sebanyak 6 kali di bagian dada dan tangan.

“Lukanya di dada sebelah kiri, korban langsung dibawa ke rumah sakit sama bosnya untuk mendapatkan perawatan medis,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, polisi pun mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian, polisi pun akhirnya berhasil menangkap RA, Kamis (10/10/2024).

Motif Percobaan Pembunuhan

Kapolsek Pamulang, Kompol Suhardono pun mengungkap motif di balik kasus percobaan pembunuhan tersebut.

Suhardono mengatakan, pelaku memiliki dendam terhadap korban, karena hubungan asmara pelaku dengan anak korban tidak direstui.

“Keterangan sementara dari pelaku RA motif melakukan percobaan pembunuhan tersebut adalah sakit hati dan dendam," kata Suhardono.

BERITA REKOMENDASI

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku jika ia sempat bertemu dengan korban dan diminta untuk putus.

“Jadi awalnya pelaku berpacaran dengan anak korban inisial N. Saat keduanya di panggil oleh korban (TK) pelaku (RA) diminta hubungannya putus tidak berlanjut,” pungkasnya.

Atas kasus tersebut,  pelaku RA dipersangkakan dengan percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dikurangi sepertiga,  dan atau penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(tribunnews.com/ tribuntangerang.com/ ikhwana mutuah mico)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Emosi Diminta Putuskan Cinta, Pemuda 19 Tahun Tega Tusuk Ayah Pacarnya di Apotek Pamulang Tangsel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas