Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Operasi Zebra Jaya 2024 Digelar, Polda Metro Jaya Bidik Pengendara yang Lakukan 14 Pelanggaran Ini

Operasi Zebra Jaya bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. 

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Operasi Zebra Jaya 2024 Digelar, Polda Metro Jaya Bidik Pengendara yang Lakukan 14 Pelanggaran Ini
Instagram @ntmc_polri
Operasi Zebra Jaya 2024. Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya di wilayah Jadetabek terhitung mulai hari ini hingga 14 hari ke depan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya di wilayah Jadetabek terhitung mulai hari ini hingga 14 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan total personel yang terlibat dalam Ops Zebra Jaya 2024 sebanyak 2.939 personel gabungan.

Baca juga: Operasi Zebra 2024 Digelar Mulai Hari Ini, Ini 14 Sasaran Pelanggaran dan Sanksinya

“Terdiri dari personel Polda sebanyak 1.570 personel dan Polres sebanyak 1.369 personel,” katanya kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

Menurutnya, Operasi Zebra Jaya bertujuan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. 

Operasi juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan digelar pada tanggal 20 Oktober mendatang.

"Kita akan memulai melaksanakan operasi ini sejak tanggal 14-27 Oktober 2024," kata Kabid.

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, total ada 14 target operasi dalam Operasi Zebra tahun ini. 

Adapun 14 pelanggaran yang dimaksud memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, memakai pelat rahasia atau pelat dinas, pengemudi di bawah umur, kendaraan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara.

Kemudian Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, melebihi batas kecepatan, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan, kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan atau bahu jalan, dan penyalahgunaan TNKB diplomatik.

Baca juga: Operasi Zebra 2024 Digelar Mulai Hari Ini, Ini 14 Sasaran Pelanggaran dan Sanksinya

“Kami mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," imbuhnya.

Ade Ary juga menambahkan dalam pelaksanaan Ops Zebra Jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yg stasioner, artinya yang dilakukan oleh Jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah Hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan dengan kedepankan upaya Preemtif dan preventif serta penegakan hukum. 

 “Jajaran Ditlantas Polres pelaksanaannya sama tidak ada yang melakukan giat Operasi secara stasioner, semuanya dilaksanakan secara mobile,” papar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas