Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Intervensi Proses Hukum Alexander Marwata di Polda Metro Jaya

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya menghormati setiap proses hukum, termasuk yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
zoom-in KPK Tak Intervensi Proses Hukum Alexander Marwata di Polda Metro Jaya
Tribunnews.com/Reynas Abdila
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Alexander tiba di gedung Ditreskrimsus PMJ pada pukul 09.17 WIB menggunakan mobil plat merah Toyota Fortuner. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.


Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya menghormati setiap proses hukum, termasuk yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.


"Tentunya, KPK tidak mengintervensi proses penyelidikan yang berlangsung di Polda Metro Jaya," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).

Baca juga: 10 Jam Diperiksa, Alexander Marwata Dicecar 24 Pertanyaan Seputar Pertemuan dengan Eko Darmanto


Tessa memastikan KPK akan bersikap kooperatif apabila diperlukan menyampaikan informasi kepada Polda Metro Jaya.


Lebih lanjut, kata Tessa, sikap kooperatif juga sudah ditunjukkan Alexander Marwata dengan menghadiri pemeriksaan pada hari ini.


"Jadi, tentunya KPK akan mendukung prosesnya bisa terang-benderang dan tidak ada hal yang perlu ditutup-tutupi di dalam perjalanan kegiatan penyelidikan tersebut," katanya.

BERITA REKOMENDASI


Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.


"Lebih kurangnya terkait dengan kronologis pertemuan saya dengan Eko Darmanto, apakah saya kenal dengan yang bersangkutan? Saya bilang, saya nggak kenal, sebelum yang bersangkutan datang ke KPK," ucap Alex saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024).


Alex juga menjelaskan penyelidik menanyakan soal alasan pertemuan dengan Eko Darmanto.


"Jadi sebetulnya pertemuan saya dengan Eko itu diketahui oleh pimpinan KPK yang lain, bukan hanya pimpinan pejabat struktural pun tahu kegiatan itu," kata dia.


Alex juga menegaskan pertemuan tersebut hanya dilakukan sekali dan dirinya juga menyebutkan tidak ada keuntungan yang dia dapatkan.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Alexander Marwata: Saya Taat Hukum, Saya akan Buktikan


"Saya tegas dalam hal ini dan saya sampaikan enggak ada konflik kepentingan dalam hal ini antara saya dengan Eko. Daya hanya sekali ketemu dengan yang bersangkutan," tutur Alex.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pada hari ini dilaksanakan permintaan keterangan terhadap Alexander Marwata.


Selain itu satu orang saksi lainnya terkait terhadap dugaan tindak pidana, berupa hubungan langsung atau tidak langsung yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK dan terpidana KPK.

Baca juga: Alexander Marwata Tiba di Polda Metro Jaya: Persiapan Saya Tidur Cukup


"Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Alexander Marwata dalam permintaan keterangan/klarifikasi pada hari ini. Sedangkan terhadap satu orang saksi lainnya, penyelidik mengajukan 18 pertanyaan," ujar Ade.


Ade Safri menyebut, Alexander Marwata dan satu orang saksi lainnya tiba di Ruang Riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tepat pukul 09.00 WIB.


"Selesai permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata pada pukul 18.04 WIB. Sedangkan selesai permintaan keterangan terhadap satu orang saksi lainnya pada pukul 15.42 WIB," sebutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas