Dua Tersangka Pengeroyokan Kiai di Karawang Bebas, GP Anshor Datangi Kejaksaan
Berkas tak kunjung lengkap atau dinyatkaan P21, dua tersangka pengeroyokan kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat bebas.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Berkas tak kunjung lengkap atau dinyatkaan P21, dia tersangka pengeroyokan kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat bebas.
Terkait hal itu, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Anshor Kabupaten Karawang, Ahmad Syahid menyampaikan rasa kecewa kepada Kejari dan Polres Karawang karena dinilai tidak profesional sehingga dua orang tersangka pelaku pengeroyokan kiai dibebaskan.
Kemarin, massa GP Anshor Kabupaten Karawang telah mendatangi kantor kejaksaan.
Baca juga: Bareskrim Polri Turun Tangan Kejar Pelaku Pengeroyokan Polisi di Kampung Ambon Jakarta Barat
Di sana mereka seolah menyalahkan kepolisian, sedangkan versi kepolisian kesalahan ada pada kejaksaan.
"Kami sudah persuasif menanyakan kepada Kejari dan Polres kenapa tersangka bisa bebas, namun jawaban yang kami terima malah mereka saling menyalahkan bukan mencari solusi," kata Syahid kepada TribunBekasi.com pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Syahid menjelaskan, alasan kepolisian membebaskan dua tersangka karena masa tahanan sudah habis.
Polres beralasan berkas ke kejaksaan terus ditolak atau tak kunjung P21.
Sedangkan alasan kejaksaan, dalam berkas itu harus masih dilengkapi karena masih ada sejumlah kekurangan.
"Terus begitu sampai tersangka bebas, artinya merupakan bukti penegak hukum tidak serius," imbuhnya.
Menurut Ahmad Sahid kasus pengeroyokan Kiai dan anggota Banser di Rengasdengklok yang terjadi pada Agustus 2024 lalu sempat ditangani Polres Karawang dan menangkap 4 orang tersangka.
Dua tersangka terlebih dahulu ditangkap, selang beberapa minggu ditangkap satu tersangka lagi. Sedangkan satu orang tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kalau sampai satu minggu tidak juga ditangani kami akan kerahkan ribuan anggota mendatangi kantor Kejari," katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Karawang, Gusti Rai Adriani, mengatakan bebasnya 2 orang tersangka karena berkas yang dikirim Polres Karawang tidak lengkap.
Baca juga: Pria yang Diduga Korban Pengeroyokan Muara Baru Meninggal Dunia di RS Polri Kramat Jati
"Kita sudah berikan petunjuk di berkas tersebut tentang apa saja yang perlu dilengkapi, termasuk kami minta rekonstruksi kejadian perkara dan itu sudah dipenuhi polisi, tinggal beberapa petunjuk lagi perlu dilengkapi,"ujar Gusti Rai Andriani saat dalam forum audiensi.