Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Pengeroyokan Kiai di Karawang Bebas, GP Anshor Datangi Kejaksaan

Berkas tak kunjung lengkap atau dinyatkaan P21, dua tersangka pengeroyokan kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat bebas.

Editor: Erik S
zoom-in Dua Tersangka Pengeroyokan Kiai di Karawang Bebas, GP Anshor Datangi Kejaksaan
Ist/tribun jambi
Ilustrasi - Berkas tak kunjung lengkap atau dinyatkaan P21, dua tersangka pengeroyokan kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat bebas. 

Berita sebelumnya, Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka pelaku kasus pengeroyokan anggota Banser dan Kiai NU di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (11/8/2024) malam.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, bahwa pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial JK dan AN.

JK ditangkap pada 6 September 2024 sedangkan AN masih buron dan sudah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Sebelum kami telah menetapkan dua tersangka F dan S. Dan terbaru dua tersangka lagi JK dan AN," kata Edwar pada Selasa lalu, 10 September 2024.

Edwar mengatakan, sebelumnya telah memanggil tersangka AN sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan.

Akan tetapi tidak kunjung datang hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan, namun melarikan diri.

"Sehingga kami menerbitkan DPO terhadap tersangka inisial AN," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Edwar, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di rumah tersangka AN, namun tidak berada ditempat sehingga terbitkan DPO.

Dia meminta terhadap pihak-pihak yang membantu persembunyian dan upaya pelarian diri, nanti akan dilakukan upaya hukum lebih tegas.

"Kedua tersangka ini berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti yang ada, melakukan pemukulan terhadap salah satu korban, penganiayaan," beber dia.

Baca juga: Tragedi Pengeroyokan Maut di Penjaringan, Seorang Pria Tewas Bersimbah Darah

Kata Edwar, Kepolisian masih melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Adapun para tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Berita sebelumnya, Polres Karawang tetapkan dua orang tersangka pelaku kasus  pengeroyokan dua anggota Banser di Desa Rengadengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Sabtu (11/8/2024) malam.

"Kedua tersangka pengeroyokan berinisial F dan S sudah ditahan dan jalani pemeriksaan lebih lanjut," Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen, Jumat lalu, 16 Agustus 2024.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas