Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Cengkareng, Pelaku Untung Ratusan Juta

Pelaku menjalankan aksinya ini selama empat bulan dengan meraup keuntungan senilai Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Pengoplosan Gas Elpiji di Bekasi dan Cengkareng, Pelaku Untung Ratusan Juta
HO
Ilustrasi - Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan gas elpiji yang dilakukan di dua lokasi berupa rumah pada Oktober 2024. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar kasus pengoplosan gas elpiji yang dilakukan di dua lokasi berupa rumah pada Oktober 2024.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan, dua lokasi itu berada di wilayah Medan Satria, Kota Bekasi dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang ditangkap berinisial RD (46) di Bekasi, Jawa Barat dan EBS (52) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Bongkar Kasus Pengoplosan LPG Bersubsidi di Bekasi dan Cengkareng, Ini Kata Pertamina

 "Para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi," kata Hendri Umar dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).

Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat untuk memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa tempat itu merupakan milik dari para tersangka.

Petugas saat melakukan pemeriksaan menemukan barang bukti yakni tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram non subsidi hasil pemindahan.

Berita Rekomendasi

Lalu tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram non subsidi dan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi kosong dan isi, pipa regulator dan timbangan.

"Cara dari tersangka ini untuk memindahkan isi gas tersebut, yaitu dengan tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram, ditaruh dalam keadaan kosong, dalam posisi dijejerkan. Kemudian, pada bagian atas tabung 12 kilogram ini diberikan batu es atau es batu. Nah, es batu ini dimaksudkan agar membuat suhunya menjadi dingin dari tabung tersebut," tutur Hendri Umar.

"Setelah itu, tabung gas elpiji isi 3 kilogram yang merupakan tabung gas subsidi diletakkan dalam posisi terbalik, sehingga tahung dari 3 kilogram berhadapan langsung dengan tabung ukuran 12 kilogram," ujar Hendri Umar.

Baca juga: Pertashop Bakal Jual Pertalite, Anggota Komisi VII Sorot Potensi Pengoplosan

"Kemudian terjadilah peripindahan ini, juga dengan media dari adanya es batu tadi untuk mendinginkan sehingga gas dapat berpindah dengan cepat dan juga ditambang dengan menggunakan pipa regulator, sehingga akhirnya gas tersebut bisa dipindahkan," jelas Hendri Umar.

Hendri Umar menerangkan bahwa para tersangka menjalankan aksinya ini selama empat bulan dengan meraup keuntungan senilai Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

"Kita ambil suatu permisalan, untuk keuntungan yang didapat dari para tersangka ini, untuk kita ketahui juga satu tabung gas elpiji yang subsidi harganya berkisar Rp 18-20.000, jika dikalikan 4 sekitar Rp 72-80.000. Kemudian, karena dipindahkan, dioplos atau disuntikkan tadi ke dalam tabung yang berukuran 12 kilogram dan itu non subsidi, sehingga harganya meningkat," papar Hendri Umar.

"Si pelaku ini menjual satu tabung gas elpiji 12 kilogram ini dengan harga sekitar Rp200 ribu sampai Rp 220.000 pertabung kepada masyarakat. Jadi, jika kita kalkulasikan satu tabung ini si tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 120.000 sampai Rp 140.000, dua kali lipat dari harga yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat," terang Hendri Umar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas