Mengenal Reklame Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak, Ini Perbedaannya
Reklame adalah media luar ruang yang dipergunakan untuk memperkenalkan usaha kepada khalayak ramai.
Editor: willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalau kita kebetulan sedang berada di luar ruangan, atau menuju ke suatu tempat menggunakan kendaraan bermotor pasti kerap melihat reklame.
Reklame adalah media luar ruang yang dipergunakan untuk memperkenalkan usaha kepada khalayak ramai.
Baca juga: Viral Papan Reklame di Depok Jatuh Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang, Sebabkan Satu Mobil Rusak
Namun penting juga diketahui bahwa penyelenggaraan atas reklame ini sekarang dikenakan pajak. Salah satu contoh reklame adalah reklame nama pengenal usaha atau profesi.
Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny terdapat reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 yang telah dicabut dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.
“Dicabutnya pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c Perda No.1 Tahun 2024, selanjutnya pengaturan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame diatur dalam Peraturan Gubernur No.29 Tahun 2024,” tutur Morris Danny dalam pernyataannya dikutip dari situs resmi Bapenda Jakarta, Jumat(18/10/2024).
Baca juga: Praktisi Perpajakan: Core Tax Administration System Bisa Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Pajak
Nama pengenal usaha atau profesi sebagaimana dimaksud dalam Pergub tersebut adalah nama badan/perusahaan/usaha atau nama profesi termasuk logo/simbol atau identitas.
Dalam Pasal 2 Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2024 terdapat ketentuan-ketentuan teknis untuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagai berikut:
a. Dipasang melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi;
b. Memenuhi ketentuan mengenai jenis, ukuran, bentuk, dan bahan yang diatur dalam Pergub ini;
c. Ketinggian reklame maksimum 15 meter dari permukaan tanah sampai ambang bawah bidang reklame;
d. Jumlah reklame sebanyak 1 buah.
Ketentuan Teknis Pemasangan Reklame
Ketentuan teknis berupa pemasangan melekat pada bangunan dan/atau di dalam area tempat usaha atau profesi, diatur sebagai berikut:
a. Reklame dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi berada seperti dinding bangunan atau di atas bangunan;
b. Reklame dipasang di dalam area/tempat usaha/profesi berada termasuk halaman
Selanjutnya yang penting diketahui adalah beberapa ketentuan teknis mengenai jenis, ukuran, dan bahan yang diatur sebagai berikut:
a. Jenis reklame berupa reklame papan/billboard dan reklame pylon;
b. Ukuran luas bidang reklame tidak lebih dari 1 meter persegi;
c. Bahan reklame berupa:
Reklame papan/billboard terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl, termasuk seng atau bahan lain sejenis. Reklame pylon terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl atau plastic.
Baca juga: Mobil Dinas Ringsek Usai Tabrak Tiang Reklame, Salah Satu Penumpangnya Remaja Wanita Tanpa Busana
Sementara itu untuk bentuk reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana diatur dalam Pergub ini tidak dibatasi sepanjang memenuhi ketentuan di atas.
Reklame nama pengenal usaha atau profesi yang tidak memenuhi ketentuan-ketentuan teknis tersebut, tidak termasuk yang dikecualikan dari objek pajak reklame sehingga terutang pajak reklame.
Baca juga: Gunungsindur Dilanda Hujan Angin, Tiang Reklame Roboh, Atap Perumahan Bukit Dago Berterbangan
Peraturan Gubernur ini berlaku sejak tanggal 11 September 2024 dan berlaku surut terhitung sejak 5 Januari 2024. "Agar kewajiban perpajakan dapat terselenggara secara teratur dan terstruktur, yuk kita dukung berjalannya kebijakan baru ini,"ujar Morris.